Polisi kembali ungkap peredaran obat keras ilegal di Kalideres

1 day ago 23

Jakarta (ANTARA) - Polisi kembali mengungkap peredaran obat keras ilegal daftar G dan psikotropika di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, dengan menangkap dua pelaku berinisial JA dan SM di dua lokasi berbeda yang dijadikan tempat penjualan obat keras ilegal.

Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya penjualan obat keras secara bebas yang berkedok warung kopi dan toko kosmetik.

"Modus para pelaku adalah menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari, namun di balik itu mereka juga memperjualbelikan obat-obatan keras daftar G secara ilegal," ujar Rihold saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi melakukan penindakan di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama berada di Kelurahan Semanan pada 13 Juli 2026, sedangkan lokasi kedua berada di Kelurahan Kamal pada 20 Juli 2026.

"Dari dua lokasi itu, berhasil diamankan tersangka JA dan SM beserta sejumlah barang bukti," ujar Rihold.

Adapun di lokasi pertama, petugas menyita 75 butir Hexymer, 19 butir Tramadol, 6 butir Riklona, 6 butir Alprazolam, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp230 ribu.

Sementara di lokasi kedua, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah yang jauh lebih besar, yakni 1.790 butir Hexymer, 918 butir Tramadol, uang tunai sebesar Rp1.037.000, buku catatan transaksi, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penjualan.

Baca juga: Penjual obat keras ilegal berkedok toko kelontong ditangkap di Jakbar

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka bukan tenaga kefarmasian dan tidak memiliki kewenangan maupun izin dari BPOM untuk mengedarkan obat keras daftar G. Kendati demikian, mereka menjual obat-obatan tersebut secara bebas tanpa resep dokter kepada masyarakat.

"Obat-obatan ini sangat berbahaya apabila disalahgunakan. Efeknya dapat menimbulkan halusinasi dan berpotensi merusak masa depan anak-anak maupun remaja. Karena itu, kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba mengedarkannya," kata Rihold.

Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menetapkan dua orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni AS yang diduga sebagai pemasok pada kasus pertama dan BN sebagai pemasok sekaligus pemilik toko pada kasus kedua. Keduanya kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Rihold menyebut, Polsek Kalideres berkomitmen memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya sesuai arahan pimpinan.

Menurutnya, upaya tersebut dilakukan demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan yang dapat merusak kesehatan, memicu ketergantungan, hingga berpotensi menjadi pintu masuk terhadap tindak kriminal lainnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran obat keras ilegal dengan melaporkan setiap informasi yang diketahui melalui Layanan Kepolisian 110 atau langsung kepada anggota kepolisian di wilayahnya.

"Kami berharap Kecamatan Kalideres benar-benar bersih dari peredaran obat keras daftar G. Ini bukan hanya tugas polisi, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh masyarakat agar anak-anak kita terhindar dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: Polisi ringkus pengedar obat keras berkedok warung kopi di Cengkareng

Baca juga: Polres Jakbar ringkus dua pria yang bawa sabu dan obat keras

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |