Jakarta (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari menangkap dua orang pria berinisial S (38) dan H (40) lantaran nekat membawa kabur sepeda motor milik temannya sendiri di kawasan Mapar, Tamansari, Jakarta Barat.
Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M. Zulfikar mengungkapkan bahwa motif kedua pelaku melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua tersebut murni karena terdesak masalah ekonomi.
"Jadi latar belakangnya adalah kebutuhan ekonomi, bahwa pelaku H dan pelaku S ini berdasarkan hasil pemeriksaan kami untuk membayar uang kos-kosan," ujar kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Bobby menjelaskan, aksi pencurian ini dilakukan dengan modus pinjam pakai. Pelaku S, yang memiliki hubungan pertemanan lama dengan korban, berpura-pura meminjam sepeda motor tersebut.
Namun sebelum dikembalikan, motor itu terlebih dahulu dibobol menggunakan kunci tertentu agar seolah-olah dalam kondisi mati atau rusak.
Setelah motor dikembalikan oleh S kepada korban, pelaku lain berinisial H yang sudah bersiap di lokasi langsung mengeksekusi dan membawa kabur motor tersebut.
Bobby menambahkan, aksi ini dilakukan secara spontan tanpa perencanaan jangka panjang lantaran melihat adanya kesempatan.
Baca juga: Polisi ringkus pencuri motor yang beraksi puluhan kali di Jakarta
"Sebenarnya itu mendadak saja, karena kebutuhan ekonomi. Kebutuhan ekonomi melihat ada peluang, motor, kemudian langsung dilakukanlah perbuatan tersebut," katanya.
Hubungan antara pelaku S dan korban selama ini diketahui sangat baik dan tidak memiliki konflik apa pun. Kasus ini murni terjadi setelah pelaku H membujuk S untuk bekerja sama memanfaatkan kedekatannya dengan korban.
Korban baru menyadari bahwa sepeda motornya dilarikan oleh temannya sendiri setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam dan mencocokkan berbagai alat bukti, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.
"Bukan kepergok, jadi berdasarkan hasil dari kepolisian juga, scientific crime investigation, kemudian kami sandingkan bukti-bukti yang ada dengan korban, kemudian (diketahui) bahwa yang tersangka itu adalah temannya," tutur Bobby.
Motor milik korban yang diperkirakan senilai Rp10 juta tersebut sempat dijual oleh pelaku dengan harga berkisar antara Rp5 juta lebih. Saat ini, polisi masih mendalami pihak penadah yang membeli motor curian tersebut.
Berkat respons cepat aparat kepolisian, kedua pelaku berhasil diringkus dalam waktu singkat tanpa perlawanan. "Kejadian dua hari yang lalu. Tidak sampai 48 jam, alhamdulillah sudah kami amankan," katanya.
Atas perbuatannya, S dan H kini telah ditahan di Mapolsek Metro Tamansari dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Baca juga: Komplotan maling curi motor "trail" di kawasan Kebon Jeruk Jakbar
Baca juga: Polisi buru tiga pencuri motor di warung makan di Cilincing
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































