Jakarta (ANTARA) - Aparat kepolisian berhasil meringkus komplotan spesialis jambret kalung emas di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, yang terjadi pada Minggu (3/5).
Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M. Zulfikar mengatakan, pelaku pertama berinisial I dibekuk di kawasan Jalan Muara Baru, Jakarta Utara usai polisi menyelidiki laporan penjambretan yang terjadi pada Minggu (3/5).
"Penangkapan pelaku pada Senin (11/5), diawali dengan menangkap pelaku inisial I. Perannya inisial I ini sebagai pengendara motor (joki)," kata Bobby dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.
Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap anggota komplotan lain berinisial N, yang berperan sebagai penodong celurit kepada korban.
"Dan D, sebagai tersangka yang mengambil (merampas) kalung emas tersebut dari korban," kata Bobby.
Sementara pelaku lainnya berinisial S yang berperan memberi kode kepada para eksekutor terkait sasaran atau korban penjambretan, masih diburu polisi.
Selain tim eksekutor, polisi juga mengamankan perantara dan penadah barang curian tersebut.
Baca juga: Seorang wanita kehilangan kalung emas akibat dijambret di Tambora
"Emas hasil dari penjambretan tersebut kemudian diserahkan kepada perantara pembeli atas nama DN dan A. Perantara pembeli tersebut kemudian menyerahkan ke M yang berprofesi sebagai pekerja di sebuah toko," kata Bobby.
Dengan demikian, enam pelaku berhasil ditangkap, sementara satu pelaku masih buron. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, komplotan kriminal ini telah beraksi lebih dari satu kali.
Hal itu terindikasi dari sejumlah kalung barang bukti yang diamankan ternyata imitasi, lantaran kalung-kalung emas asli sudah dijual para pelaku.
Akibat aksi penjambretan tersebut, korban kehilangan emas tiga gram dengan nilai kerugian mencapai Rp9 juta.
"Kerugian yang dialami dari korban kurang lebih apabila dikonversi pada harga emas sekarang senilai Rp9 juta," katanya.
Atas perbuatannya, para eksekutor disangkakan dengan pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
"Sementara untuk penadahnya yaitu Pasal 592 KUHP, ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," tutur Bobby.
Baca juga: Polisi ringkus penjambret yang pura-pura tolong korbannya di Jakbar
Baca juga: Polisi buru dua pelaku yang terlibat penjambretan di Kelapa Gading
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































