Polisi ringkus maling motor di Ciracas setelah video aksinya viral

12 hours ago 12

Jakarta (ANTARA) - Polisi menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial MF di sebuah rumah di Jalan Suci Gang Mantri, Kelurahan Susukan, Ciracas, Jakarta Timur (Jaktim).

"Kami berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian sepeda motor berinisial MF yang sempat viral di media sosial kurang dari 1x24 jam setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian," kata Kapolsek Ciracas Kompol Rohmad Supriyanto di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Jumat.

Rohmad menyebut, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban berinisial FR yang kehilangan sepeda motornya pada Senin (8/6) dini hari.

Menurut Rohmad, korban sebelumnya pulang bekerja sekitar pukul 21.30 WIB dan menyimpan kunci kendaraan di atas meja tamu sebelum beristirahat.

Saat terbangun sekitar pukul 03.30 WIB, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat.

Korban kemudian mengunggah informasi kehilangan motornya ke media sosial hingga videonya menjadi viral. Unggahan tersebut ternyata membantu proses penyelidikan karena seorang warga di kawasan Jatiwaringin mengenali kendaraan yang diduga merupakan motor milik korban.

"Warga yang melihat video viral tersebut kemudian menghubungi korban untuk memastikan identitas kendaraan. Setelah dipastikan, korban langsung membuat laporan polisi di Polsek Ciracas," jelas Rohmad.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ciracas bersama tim Buser langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan pelaku di wilayah Jatiwaringin.

Saat petugas tiba di lokasi, pelaku sempat berupaya melarikan diri setelah mengetahui kedatangan polisi. Namun, berkat kesigapan anggota di lapangan, pelaku berhasil ditangkap dan diamankan.

"Begitu diketahui keberadaannya, tim langsung bergerak. Pelaku sempat kabur, tetapi berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Ciracas dalam keadaan aman dan sehat," ujar Rohmad.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui memanfaatkan kondisi rumah korban yang tidak terkunci. Pelaku masuk ke dalam rumah, mengambil kunci motor yang diletakkan di meja tamu, kemudian membawa kabur kendaraan milik korban.

Polisi menyebut modus pelaku tidak hanya menyasar kendaraan bermotor, tetapi juga memanfaatkan rumah yang terbuka untuk mengambil barang-barang berharga yang berada di dalamnya.

Berkat kerja cepat jajaran Reskrim Polsek Ciracas, kasus tersebut berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban.

Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda hingga Kategori V (Rp500 juta) karena keadaan atau cara khusus yang memberatkan.

Rohmad mengimbau, masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan pintu rumah terkunci serta tidak meletakkan kunci kendaraan di tempat yang mudah dijangkau guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.

Baca juga: Polisi bekuk komplotan pencuri sepeda motor di Jakpus

Baca juga: Pencuri motor di Kalimalang Jaktim tertangkap hingga diamuk massa

Baca juga: Polisi temukan motor warga Jaktim yang hilang lewat marketplace

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |