Polisi ringkus pelaku pembacokan di Tomang Jakbar

5 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Polisi meringkus dua pria berinisial ADS (31) dan J (29) yang merupakan pelaku pembacokan terhadap seorang pegawai restoran bernama Gunawan (34) di kawasan Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar).

​Kapolsek Grogol Petamburan AKP Reza Aditya mengatakan kedua pelaku tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda setelah sempat buron pascatindakan penganiayaan yang terjadi pada Rabu (20/5) lalu itu.

​"Hari ini, kami telah mengamankan dua pelaku pengeroyokan yang terjadi tanggal 20 Mei di Tomang, dengan korban inisial G," kata Reza kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

​Dia mengungkapkan pelaku utama ADS ditangkap oleh petugas di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Sementara rekannya, J, yang ikut membantu dalam pembacokan tersebut, diciduk di wilayah Kabupaten Tigaraksa, Banten.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi mendapati motif di balik aksi nekat kedua pelaku itu murni didasari atas masalah asmara. Pelaku ADS diduga terbakar api cemburu karena mencurigai adanya hubungan spesial antara istrinya dan korban.

​"Motifnya dugaan asmara. Pelaku menduga kalau istrinya ada perselingkuhan dengan korban, terlebih karena istri pelaku dan korban pernah bekerja di tempat yang sama," ujar Reza.

Baca juga: Pelaku penganiayaan di Jakbar akui tak ingat kejadian karena miras

​Sebelum melakukan pembacokan, ADS diketahui sempat mengirimkan ancaman dan mengajak korban untuk berduel. Namun, intimidasi tersebut tidak pernah digubris oleh korban.

​Penganiayaan berat itu kemudian terjadi saat korban tengah beristirahat di kediamannya di Jalan Tomang Utara I, Grogol Petamburan.

Secara tiba-tiba, kedua pelaku datang mendobrak pintu kamar korban dan langsung menyerang secara membabi buta dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.

​Korban sempat melakukan perlawanan semampunya di dalam kamar sebelum meloloskan diri ke luar rumah untuk meminta pertolongan warga sekitar dalam kondisi bersimbah darah.

​Akibat serangan senjata tajam yang mengenai area kepala hingga lengan tersebut, korban mengalami sekitar sembilan luka robek besar dan harus menerima perawatan intensif dengan lebih dari 100 jahitan.

​Saat ini, kedua pelaku telah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Grogol Petamburan untuk menjalani pemeriksaan secara mendalam.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Baca juga: Walkot Jakbar tepis julukan "Gotham City", tegaskan kondisi terkendali

Baca juga: Terpengaruh alkohol, pria di Jakbar aniaya teman hingga patah hidung

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |