Polisi sebut motif penjambretan ponsel di Jaksel untuk beli obat keras

11 hours ago 12

Jakarta (ANTARA) - Polisi mengungkap motif kasus penjambretan telepon seluler (ponsel) oleh satu pelaku berinisial RS di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel), yaitu didasari keinginan pelaku untuk membeli obat keras jenis Tramadol.

Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Muhammad Kukuh Islami menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui ponsel hasil kejahatannya itu telah dijual dengan harga Rp400 ribu di kawasan kolong Flyover Kebayoran Lama.

Uang hasil penjualan itu kemudian dibagi dua dengan pelaku lain berinisial R dan digunakan untuk membeli obat keras jenis Tramadol.

"Hasil penjualan itu sebesar Rp 400.000, mereka bagi dua. Lalu, uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membelikan obat-obatan jenis Tramadol," ungkap Kukuh kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Jambret kalung di Kebon Jeruk Jakbar terancam penjara tujuh tahun

Lebih lanjut, dia menyebutkan kedua pelaku tersebut melancarkan tindak kejahatannya ketika korban sedang bermain ponsel di depan rumahnya.

"Korban memegang ponsel di depan rumahnya. Lalu, tiba-tiba datang dua orang laki-laki yang salah satunya langsung secara paksa melakukan pengambilan terhadap ponsel milik korban. Setelah itu, pelaku melarikan diri," papar Kukuh.

Usai kejadian itu, korban segera melapor ke polisi, dalam hal ini Polsek Kebayoran Lama.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian menangkap RS di wilayah Pondok Pinang.

"Tim Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap orang yang bernama berinisial RS di daerah Pondok Pinang. Pelaku R masih DPO," kata Kukuh.

Sementara itu, polisi masih memburu pelaku R yang hingga kini belum tertangkap dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Komplotan curanmor indekos di Jaktim merupakan residivis jambret

Baca juga: Pramono dukung hukuman berat bagi pelaku jambret WNA di Bundaran HI

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |