Jakarta (ANTARA) - Polisi menangkap dua orang anak yang menjadi pengedar narkoba jenis tembakau gorila di wilayah Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan mengatakan, dua anak berinisial MNM (17) dan SA (16) ditangkap pada Selasa (16/12).
"Keduanya sebagai pengedar. Diamankan sekitar tiga hari lalu di wilayah Tomang, Jakarta Barat," kata Alex saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Keduanya tidak ditangkap saat bertransaksi, namun informasi bahwa mereka menyimpan barang bukti sudah dikantongi lebih dulu oleh polisi.
"Tidak sedang transaksi, tapi informasi barang bukti ada padanya, dan betul," ujar Alex.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni empat paket sedang tembakau gorila seberat 7,91 gram, 14 paket kecil seberat 7,95 gram, ditambah lagi tiga paket sedang seberat 16,40 gram.
"Total keseluruhan barang bukti yang diamankan itu 40,23 gram," ujarnya.
Namun, lantaran kedua pelaku yang masih di bawah umur, polisi memutuskan untuk menempatkan mereka di Sentra Handayani Jakarta.
Baca juga: Polda Metro tangkap pengedar ganja seberat 738,5 gram di Cengkareng
Baca juga: Polda Metro Jaya tangkap pengedar ganja seberat 2,1 kilogram di Jakbar
"Belum kami putuskan direhab. Kami masih melihat dia sebagai pengedar. Tapi di usianya yang masih anak, makanya kami tidak ekspos. Dan permintaan khusus dari sekolah juga jangan. Karena itu mempengaruhi mental anak," kata Alex.
Dia mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor jika menemukan tindak penyalahgunaan narkoba di wilayah Grogol Petamburan, dengan menghubungi 0813-8347-6646.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































