Jakarta (ANTARA) - Polsek Sunda Kelapa Jakarta Utara menangkap dua pria berinial I-N (46) dan M (46) yang mencuri dua unit speedometer mobil truk tangki milik PT Kapedepe Jaya Abadi di parkiran kantor Syahbandar Pelabuhan Muara Angke, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (26/7) pagi sekitar pukul 06.10 WIB.
"Kami berhasil menangkap pelaku berinisial M pada Minggu (14/9) setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. Pelaku ditangkap di kediamannya di kawasan Muara Baru, Penjaringan," kata Kapolsek Sunda Kelapa AKP Hitler Napitupulu di Jakarta, Rabu.
Setelah dilakukan interogasi kepada pelaku M, sambung dia, petugas langsung bergerak menangkap tersangka pelaku I-N.
"Pelaku I-N ini ditangkap beserta barang bukti dan alat yang digunakan dalam mencuri," ujar Hitler.
Saat ini, para pelaku tersebut diamankan di Polsek Kawasan Sunda Kelapa dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Kedua pelaku ini juga pernah melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi," ungkap Hitler.
Dalam pencurian alat pengukur laju kendaraan (speedometer) itu, dia menyebutkan pelaku I-N bertindak sebagai eksekutor yang masuk dengan cara melompati pagar dan merusak pintu mobil dengan menggunakan gunting dan obeng.
Sementara itu, tersangka M menunggu di atas sepeda motor dan bertugas mengawasi situasi sekitar.
"Setelah korban melaporkan kejadian beserta rekaman CCTV (kamera pengawas) pada Senin (8/9), polisi melakukan penyelidikan intensif hingga kami lakukan penangkapan," terang Hitler.
Dia pun mengapresiasi jajaran yang telah mengungkap kedua kasus tersebut dengan cepat dan profesional.
Menurut dia, penegakan hukum itu diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya bahwa setiap tindakan kriminal pasti ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Kami akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum kami, serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan," tegas Hitler.
Baca juga: Polisi tangkap pencuri ijazah yang minta uang tebusan kepada korban
Baca juga: Polisi selidiki pencurian warung kelontong di Cilincing
Baca juga: Polisi masih kejar pencuri uang Rp200 juta di Kantor Wako Jakut
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.