Polisi tangkap dua pria yang bawa narkotika saat patroli di Jakut

4 hours ago 8

Jakarta (ANTARA) - Tim Patroli Perintis Jaga Jakarta Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua pria berinisial T (21) dan TY (19) yang kedapatan membawa narkotika jenis sinte (tembakau sintetis) dalam patroli yang dilakukan pada Minggu (19/4) dini hari.

“Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara,” kata Kepala Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Utara AKBP Capt H Hendra di Jakarta, Senin.

Dia menyebutkan kedua pelaku itu ditangkap di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara (Jakut), pada Minggu (19/4) pukul 00.30 WIB. Saat itu, petugas tengah melakukan patroli rutin dan menemukan kedua pelaku yang berboncengan di jalan tersebut.

Kemudian, tim melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku tersebut. Namun, tiba-tiba seorang pelaku membuang sebuah barang saat aksi pengejaran dan diketahui barang itu merupakan satu klip narkoba jenis sinte.

“Narkotika jenis sinte itu seberat 4,68 gram,” ujar Hendra.

Petugas kemudian berhasil mengamankan kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa satu klip sinte seberat 4,68 gram, satu unit sepeda motor, dan dua ponsel milik pelaku.

Selanjutnya, tim langsung mengamankan pelaku dan barang bukti tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU (Undang-Undang) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana maksimal kurungan penjara 20 tahun,” ungkap Hendra.

Baca juga: Polda Metro Jaya bongkar laboratorium narkotika di Jakpus

Baca juga: Polisi tangkap pengedar sabu di Terminal Senen

Baca juga: Polisi kembali bongkar penyalahgunaan narkotika etomidate

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |