Polisi tangkap jambret WNA India di Jakpus

7 hours ago 9

Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Pusat bersama Polsek Menteng menangkap pelaku penjambretan terhadap warga negara asing (WNA) asal India di Jalan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, kurang dari 24 jam setelah kejadian pada 4 September 2026.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Sang Ngurah Wiratama mengatakan pengungkapan dilakukan setelah polisi memeriksa lokasi kejadian dan menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) yang kemudian dicocokkan dengan data pengenalan wajah milik kepolisian.

“Setelah kami analisa, setelah kami cocokkan dengan data face recognition yang dimiliki oleh identifikasi Polres, mengarah kepada satu residivis yaitu atas inisial NJ,” kata Wiratama di Jakarta, Senin.

Kemudian, polisi melacak keberadaan NJ dan mengamankannya di kediamannya bersama sejumlah barang bukti, yakni sepeda motor, pakaian dan helm yang diduga digunakan saat beraksi.

Menurut Wiratama, telepon seluler milik korban yang dirampas dalam kejadian tersebut juga berhasil diamankan. Barang bukti itu sebelumnya disimpan oleh NJ dan kemudian diserahkan kepada polisi melalui istri pelaku.

“Polsek Menteng bergerak sangat cepat menutup ruang geraknya yang bersangkutan sehingga yang bersangkutan belum sempat melakukan pelemparan barang bukti tersebut,” ujarnya.

Baca juga: Polisi tangkap pengemudi ojol yang jambret seorang wanita di Bintaro

Wiratama mengatakan pelaku berhasil diamankan sebelum sempat menjual atau membuang telepon seluler korban. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan urine terhadap NJ dan hasilnya negatif narkoba.

Adapun kronologi kejadian bahwa pada Jumat (4/9) sekitar pukul 09.00 WIB, korban bernama Gupta Rishika berjalan menuju tempat ibadah Mangala Vinayaka Ganesha sambil menggunakan telepon seluler.

“Ketika sambil main handphone itu, muncul dua orang yang mengendarai satu buah sepeda motor dan tiba-tiba merampas atau mengambil handphone-nya di jalan,” katanya.

Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polsek Menteng. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap perkara tersebut pada 6 September 2026.

Wiratama mengatakan penyidik masih mendalami kepemilikan sepeda motor yang digunakan pelaku, termasuk kemungkinan kendaraan tersebut merupakan hasil tindak pidana lain.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun.

“Kalau terkait sajam, itu yang bersangkutan pada saat melaksanakan tidak menggunakan sajam,” katanya.

Baca juga: Polisi buru pelaku jambret WNA Italia di Bundaran HI

Baca juga: Polisi tangkap pelaku jambret telepon genggam milik WNA Jerman

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |