Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menangkap pria berinisial RP (22) yang menjual ribuan pil obat daftar G jenis tramadol dan eximer di sebuah toko di Jalan Mazda Raya, Kelurahan Penjagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat dan kami lakukan pengembangan,” kata Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputra di Jakarta, Selasa
Menurut dia, pelaku RP membuka usaha toko obat dan toko ponsel di wilayah tersebut. Di toko tersebut, pelaku RP juga menjual obat daftar G dan jumlahnya pun sampai ribuan butir.
Ia mengatakan rinciannya obat yang diamankan obat daftar G jenis tramadol sebanyak 11 pak dengan masing-masing berisikan 10 strip dengan jumlah keseluruhan sebanyak 1.100 butir.
Selain itu diamankan 65 plastik klip yang masing-masing di dalamnya terdapat lima butir tablet kuning yang berisikan 325 butir obat daftar G mereka eximer dengan logo MF.
Setelah itu satu plastik hitam berisikan 360 butir Obat Daftar G bermerek eximer dengan Logo MF.
Kemudian 10 strip obat daftar G jenis tramadol dengan jumlah keseluruhan sebanyak 100 butir.
"Jumlah keseluruhan barang bukti obat daftar G yang diamankan ada sebanyak 1.885 butir," katanya.
Ia mengatakan pelaku RP saat ini sedang diperiksa di Polrestro Jakarta Utara.
"Kasus ini masih terus kita kembangkan untuk mengungkap jaringan ini,” kata dia
Baca juga: Polres Jakpus gencarkan patroli obat terlarang di Tanah Abang
Baca juga: Polisi tangkap 14 pengedar obat keras di Jakpus
Baca juga: Terpopuler, Iran mundur dari Piala Dunia 2026, hingga tramadol
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































