Polisi ungkap dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah NPCI Bekasi

3 days ago 18

Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Bekasi mengungkap dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, senilai Rp7 miliar.

"Untuk tersangka yang sudah diperiksa, yaitu berinisial KD dan NY," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Sementara saksi yang sudah diperiksa sebanyak 61 orang, satu orang saksi ahli dan satu saksi ahli auditor.

Mustofa menyebutkan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/A/14/VIII/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA tanggal 13 Agustus 2025.

Di mana, NPCI Kabupaten Bekasi mendapatkan hibah berbentuk uang dari APBD Pemkab Bekasi Tahun 2024 sebesar Rp9 miliar pada 7 Februari 2024 dan APBD Perubahan Tahun 2024 sebesar Rp3 miliar pada 5 November 2024, dengan total seluruh uang hibah yang diterima sebesar Rp12 miliar.

Baca juga: Kejati tahan Ketua NPCI Jabar 2021-2023 terkait dana hibah

Dalam pelaksanaannya, kata dia, terdapat penyalahgunaan uang hibah tersebut, diantaranya tersangka KD menggunakan uang hibah sebesar Rp2 miliar untuk keperluan kampanye KD pada Pemilihan Calon Legislatif Anggota DPRD Kabupaten Bekasi di tahun 2024.

"Sedangkan tersangka NY menerima uang hibah sebesar Rp1,7 miliar yang digunakan untuk uang muka serta angsuran dua unit mobil dengan memakai identitas keponakannya dan identitas kakak Iparnya sebesar Rp319,4 juta. Sisanya belum bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya," kata Mustofa.

Untuk menutupi uang yang sudah dipakai kepentingan pribadi masing-masing tersebut, kata dia, kedua tersangka membuat berbagai kegiatan seleksi, perjalanan dinas, belanja alat-alat cabang olahraga dan belanja modal perlengkapan kesekretariatan fiktif yang dimasukkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Uang Hibah Tahun 2024.

"Sehingga atas perbuatan penyimpangan yang dilakukan KD dan NY, Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi selaku Auditor yang melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp7 miliar," katanya.

Baca juga: Kejaksaan lengkapi berkas kasus suap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi

Baca juga: Polisi ungkap produksi sabun cair palsu beromzet Rp1 miliar di Bekasi

Mustofa mengungkapkan pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua bendel SK Bupati Bekasi, sejumlah mutasi rekening bank dan uang tunai Rp400 juta.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |