Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkapkan empat kasus penyalahgunaan narkoba yang menonjol pada periode Oktober-Desember 2025.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dedy Anung Kurniawan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, pada Senin, menjelaskan yang pertama adalah kasus pengungkapan ganja seberat 14,6 kilogram pada Minggu (7/12) di Jalan Kintamani, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
"Mengamankan pelaku berinisial FD (61) dan satu tersangka L (DPO), dengan modus operandi menyamarkan barang bukti ganja dalam bungkus kardus mi instan dengan dilakban warna cokelat. Kemudian, pengirimannya disimpan dalam kompartemen pintu mobil," katanya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia adalah kurir yang disuruh oleh tersangka L yang saat ini menjadi DPO dengan iming-iming upah sebesar Rp10 juta setiap pengiriman.
"Kemudian kasus kedua adalah pengungkapan 20,1 kilogram sabu oleh Polsek Kalideres, Polres Metro Jakarta Barat, yaitu pelaku jaringan Pekanbaru-Jakarta," katanya.
Baca juga: Oktober-Desember 2025, Polda Metro ungkap 7.406 kasus narkoba
Dedy menjelaskan kasus tersebut diungkap pada Jumat, 21 November 2025 dengan dua orang tersangka, laki-laki berinisial M dan perempuan, berinisial R di sebuah kos-kosan lantai 5 di Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Modus operandinya adalah menyimpan sabu di dalam kos-kosan yang dijadikan tempat penyimpanan dan menyamarkan di dalam bungkus seperti teh China
"Menurut pengakuan para tersangka, mereka mengambil paket tersebut dari Pekanbaru atas perintah A yang saat ini menjadi DPO," katanya.
Selanjutnya, kasus ketiga adalah pengungkapan 17.500 butir ekstasi jaringan Malaysia - Jakarta oleh Polres Metro Jakarta Pusat pada tanggal 30 Oktober 2025, di sebuah vila di daerah Cisarua, Bogor, Jawa Barat.
"Tersangka berinisial HR (40) dengan peran sebagai kurir atau perantara, kemudian tersangka MRF yang menyuruh masih berstatus DPO, hasil dari interogasi HR diberi upah sekali jalan Rp40 juta untuk dua kilogram sabu dan Rp105 juta untuk 17.500 butir ekstasi," katanya.
Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Priok tangkap pengedar narkoba
Kasus keempat yang menonjol adalah pengungkapan 16,29 kilogram ganja oleh Polres Metro Depok pada Rabu, 29 Oktober 2025 di Kelurahan Ciseeng, Kabupaten Bogor.
"Ada dua tersangka yang diamankan, yaitu inisial AR yang berperan sebagai kurir dan inisial A yang membantu menjaga kontrakan, total barang bukti yang diamankan ada 16,29 kilogram ganja," kata Dedy.
Keduanya menggunakan modus operandi menyimpan atau mengontrak vila untuk menyimpan sebagai gudang penyimpanan narkoba dan barang tersebut dilakban berwarna cokelat.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap sebanyak 7.406 kasus tindak pidana narkoba pada periode Oktober hingga Desember 2025.
"Untuk jumlah pengungkapan ada 7.406 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 9.874 orang," kata Wakil Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dedy Anung Kurniawan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Dari 9.874 orang tersangka tersebut, ada 21 orang berperan sebagai produsen, satu orang sebagai bandar, 3.425 orang pengedar dan 6.427 orang sebagai pengguna atau pecandu.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
















































