Roy Suryo dkk minta ijazah Jokowi di uji lab forensik independen

22 hours ago 16

Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma, meminta Polda Metro Jaya untuk melakukan uji forensik ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) dilakukan secara independen.

"Meminta agar dilakukan uji laboratorium forensik yang bersifat independen, dengan hasil yang kredibel, transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan oleh semua pihak," kata kuasa hukum Roy Suryo dkk, Khozinudin saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin.

Khozinudin menjelaskan permintaan uji forensik independen ini berangkat dari pengalaman dalam berbagai kasus besar yang menunjukkan adanya anomali dalam proses penegakan hukum.

"Salah satunya adalah kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang awalnya dinarasikan sebagai peristiwa tembak-menembak, namun kemudian terbukti sebagai pembunuhan berencana setelah dilakukan pemeriksaan forensik ulang secara independen," katanya.

Atas dasar itu, kata dia, pengajuan uji laboratorium forensik independen sebagai langkah penting untuk menghilangkan keraguan publik, mencegah dugaan intervensi, serta memastikan hasil pemeriksaan dapat diterima oleh semua pihak.

Baca juga: Hasil gelar perkara khusus, Roy Suryo dkk tetap tersangka

"Kami mengusulkan agar uji forensik independen dilakukan oleh institusi dalam negeri yang memiliki kredibilitas dan kompetensi, seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional atau Laboratorium Forensik Universitas Indonesia," kata Khozinudin.

Polda Metro Jaya menyebutkan hasil gelar perkara khusus yang diajukan oleh Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma, tetap memutuskan mereka sebagai tersangka.

"Adapun terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan, apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan maka dipersilahkan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme pra peradilan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/12).

Iman menjelaskan gelar perkara khusus yang diselenggarakan pada Senin (15/12) pukul 10.30 - 22.10 WIB tersebut juga dihadiri oleh pengawas eksternal, internal, para prinsipiel, Komisi Kepolisian Nasional, Komnas HAM dan Komisi Nasional Perempuan.

"Hal tersebut dilakukan untuk menjamin transparansi profesionalitas dan proporsionalitas," katanya.

Baca juga: Roy Suryo Cs tidak ditahan tapi wajib lapor

Baca juga: Sambangi Polda Metro Jaya, Roy Suryo dkk minta gelar perkara khusus

Sementara itu, terkait keaslian ijazah milik pelapor, Iman menjelaskan telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo.

"Sekali lagi, kami sampaikan kepada rekan-rekan bahwa pada kesempatan gelar perkara tersebut, penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM," katanya.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |