Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang gugatan praperadilan kasus Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait perintangan penyidikan (obstruction of justice/OOJ) pada Jumat pagi.
"Jadwal jam 10.00 WIB di Ruang Sidang Utama H. Oemar Seno Adji," kata Penjabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi di Jakarta.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tertulis sidang lanjutan kedua panggilan terakhir termohon dijadwalkan pukul 09.40 WIB.
Berdasarkan pantauan di lokasi, hingga kini ruang sidang masih terlihat kosong tanpa adanya hakim. Pemohon dan termohon KPK juga belum hadir.
Baca juga: Tim Hasto yakin praperadilan perintangan penyidikan juga gugur
Sidang gugatan dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan ditangani oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto terkait dugaan dugaan perintangan penyidikan berdasarkan Sprindik Nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024.
Adapun sidang praperadilan ini bersamaan dengan sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan praperadilan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku karena berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pertimbangan itu lebih kuat usai menimbang dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XII/2005 tentang dinyatakan gugurnya praperadilan ketika sudah dimulainya sidang perdana.
Baca juga: Hakim gugurkan praperadilan Hasto terkait tersangka kasus suap
Sementara, Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meyakini sidang praperadilan terkait perintangan penyidikan (obstruction of justice/OOJ) digugurkan oleh hakim pada Jumat (14/3).
Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025