Jakarta (pilar.id) – Perdagangan aset kripto di Indonesia mengalami lonjakan signifikan setelah peralihan pengawasan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 10 Januari 2025.
Data terbaru dari OJK mencatat bahwa nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 44,07 triliun pada Januari 2025, meningkat 104,31 persen dibandingkan Januari 2024 yang hanya sebesar Rp 21,57 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa transisi pengawasan ini berjalan lancar dan berdampak positif terhadap minat masyarakat dalam berinvestasi di aset kripto.
“Kami akan terus memastikan regulasi yang tepat agar pertumbuhan ini tetap sehat dan berkelanjutan,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner Februari 2025.
Saat ini, terdapat 1.396 aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia. OJK juga telah memberikan izin bagi 19 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto, terdiri dari 1 bursa kripto, 1 lembaga clearing, 1 pengelola tempat penyimpanan, dan 16 pedagang aset kripto.
Selain itu, OJK tengah memproses perizinan bagi 14 calon pedagang aset kripto lainnya untuk memperluas akses masyarakat terhadap aset digital.
Langkah OJK dalam Mengawal Keamanan Pasar Kripto
Untuk memastikan keamanan dan stabilitas pasar kripto, OJK membentuk Working Group bersama Bappebti melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. Cap 3/D07-2025.
Tim ini bertugas mengoordinasikan regulasi, perizinan, pengawasan, serta pengalihan dokumen dan informasi dari Bappebti ke OJK.
Selain itu, OJK tengah menyusun pedoman keamanan siber bagi pedagang aset keuangan digital dan aset kripto guna meningkatkan ketahanan sistem dan melindungi ekosistem aset digital dari ancaman siber.
Menurut CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, peralihan pengawasan ke OJK membawa dampak positif bagi industri kripto di Indonesia, terutama dalam aspek kepastian regulasi dan perlindungan investor.
“Dengan regulasi yang lebih komprehensif dan pengawasan ketat dari OJK, kepercayaan investor semakin kuat. Hal ini terlihat dari meningkatnya volume perdagangan di platform seperti Tokocrypto,” ujarnya.
Iqbal juga menambahkan bahwa pengawasan OJK yang lebih jelas membuka peluang inovasi bagi produk dan layanan baru di sektor kripto.
“Kami optimis bahwa industri ini akan terus bertumbuh secara berkelanjutan dengan adanya kepastian regulasi serta inovasi yang sesuai dengan standar keuangan yang lebih baik,” tambahnya.
Dampak Positif Kebijakan Global terhadap Pasar Kripto
Di tengah meningkatnya transaksi kripto di Indonesia, dinamika global juga memainkan peran penting dalam pergerakan pasar.
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, baru-baru ini mengumumkan rencana penciptaan cadangan strategis untuk Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), XRP, Solana (SOL), dan Cardano (ADA).
Kebijakan ini memberikan dampak positif terhadap harga aset kripto tersebut dan meningkatkan minat investor secara global.
“Kebijakan pemerintah AS yang ramah terhadap kripto berpotensi menciptakan sentimen positif di pasar global, termasuk di Indonesia. Investor cenderung lebih percaya diri untuk berinvestasi di aset kripto karena adanya legitimasi dari pemerintah negara besar seperti AS,” ujar Iqbal.
Ia juga menambahkan bahwa langkah ini bisa mendorong negara lain untuk mengambil kebijakan serupa dalam mengadopsi dan mengatur aset digital.
“Jika lebih banyak negara mulai mengakui kripto sebagai bagian dari strategi keuangan mereka, maka kita bisa melihat peningkatan likuiditas dan partisipasi institusional yang lebih besar dalam ekosistem ini,” jelasnya.
Di Indonesia, keputusan ini juga dapat berdampak pada arah regulasi aset kripto ke depan.
Iqbal berharap bahwa pemerintah dan regulator bisa melihat potensi aset digital sebagai instrumen strategis yang mampu mendukung pertumbuhan ekonomi digital di Tanah Air.
“Kita perlu memastikan bahwa regulasi yang ada mampu memberikan kepastian hukum bagi investor, tetapi tetap fleksibel agar industri kripto di Indonesia dapat berkembang dengan sehat,” tutupnya. (mad/hdl)