
Jakarta (pilar.id) – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor.
SIM dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat untuk mengemudi, baik secara administratif, kesehatan, pemahaman lalu lintas, hingga keterampilan berkendara.
Dasar hukum penerbitan SIM tercantum dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Pasal 14 ayat (1) b dan Pasal 15 ayat (2) c, serta Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1993 Pasal 216.
Kini, proses pembuatan dan perpanjangan SIM menjadi jauh lebih mudah dan efisien berkat kehadiran aplikasi Digital Korlantas POLRI. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat melakukan pendaftaran, ujian teori, hingga perpanjangan SIM secara online tanpa perlu antre panjang di SATPAS.
Cara Membuat SIM Baru Secara Online
Berikut langkah-langkah membuat SIM baru melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI:
Unduh Aplikasi Digital Korlantas POLRI
Aplikasi tersedia di Play Store untuk pengguna Android.
Registrasi dan Verifikasi Data
Daftarkan nomor handphone, verifikasi email, dan unggah E-KTP.
Pendaftaran SIM Baru
- Klik menu SIM, lalu pilih Pendaftaran SIM.
- Lengkapi formulir dan lakukan pembayaran pendaftaran melalui Virtual Account BNI.
Ujian Teori Online
Lakukan ujian teori secara online melalui aplikasi.
Ujian Praktik di SATPAS
Jika lulus ujian teori, pilih jadwal kedatangan ke SATPAS untuk ujian praktik.
Pengambilan SIM
Setelah lulus ujian praktik, SIM dapat langsung diambil di lokasi yang ditentukan.
Cara Perpanjangan SIM Online via Aplikasi SINAR
Bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM, tidak perlu repot antre di SATPAS. Gunakan layanan SINAR (SIM Nasional Presisi) melalui aplikasi Digital Korlantas:
Unduh dan Verifikasi Aplikasi
Pastikan semua data pribadi, termasuk E-KTP dan SIM lama, siap untuk diverifikasi.
Pilih Menu Perpanjangan SIM
- Masuk ke menu SIM, lalu pilih Perpanjangan SIM.
- Lengkapi semua data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran.
Verifikasi Oleh SATPAS
Data dan dokumen Anda akan diverifikasi oleh petugas SATPAS.
Cetak dan Pengiriman SIM
Setelah dinyatakan lengkap dan valid, SIM akan dicetak dan dikirim ke rumah atau bisa diambil langsung di SATPAS pilihan Anda.
Metode Pembayaran
Untuk saat ini, pembayaran pembuatan atau perpanjangan SIM dilakukan melalui Virtual Account BNI yang tersedia langsung di aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Satu Aplikasi, Semua Layanan Korlantas
Dengan kehadiran aplikasi Digital Korlantas POLRI, seluruh proses yang sebelumnya memakan waktu dan tenaga kini bisa dilakukan dengan mudah, cepat, dan transparan. Mulai dari pendaftaran, ujian teori, hingga pengiriman SIM—semuanya terintegrasi dalam satu platform.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat langsung mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di perangkat Android mereka dan mengikuti panduan di dalamnya. (mad/hdl)