Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 15 tersangka kasus penculikan yang berujung kematian Kepala Cabang Pembantu (KCP) salah satu bank di Jakarta Pusat berinisial MIP (37) terancam pidana penjara 12 tahun.
Ke-15 tersangka itu dijerat Pasal 328 KUHP tentang tindak pidana penculikan dan 333 KUHP tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain secara melawan hukum yang dapat mengakibatkan luka berat atau kematian.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.
Sementara itu, dua tersangka lain, Serka N dan Kopda FH sudah ditetapkan tersangka, namun keduanya belum dikategorikan sebagai desersi.
Baca juga: Ini klaster 17 tersangka penculikan berujung kematian Kacab bank
Demikian disampaikan oleh Komandan Polisi Militer Kodam Jayakarta Kolonel CPM Donny Agus Priyanto.
"Belum desersi. Tapi di THTI. Itu sudah masuk dalam pidana militer. Kaitannya dengan masalah THTI-nya nanti akan kami jelaskan lebih lanjut," kata Agus.
Sanksi pemecatan kepada dua oknum TNI itu, kata Agus, mesti menempuh mekanisme tersendiri. "Kalau terkait dengan sanksi pemecatan, tentunya ada mekanisme yang harus ditempuh. Dan ini kita masih dalam tahap penyidikan," katanya.
Adapun untuk mekanisme pemecatan itu merupakan kewenangan dari Pengadilan Militer. "Apakah yang bersangkutan ini dilakukan tambahan hukuman pemecatan atau tidak, itu kewenangan dari Pengadilan," tutur Agus.
Baca juga: Kacab bank dianiaya hingga lemas di dalam mobil
Polisi merinci peran dan klaster 17 tersangka kasus penculikan yang berujung kematian Kepala Cabang Pembantu (KCP) salah satu bank di Jakarta Pusat berinisial MIP (37).
Dari 17 orang itu, dua diantaranya merupakan oknum Anggota TNI, yakni Kopda FH dan Serka N.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan, 17 tersangka terbagi menjadi empat klaster, yakni otak perencana, eksekutor penculikan, pelaku penganiayaan serta tim surveilans yang membuntuti korban.
MIP diculik di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Rabu (20/8). Keesokan harinya, pada Kamis (21/8), MIP ditemukan tewas di areal persawahan wilayah Serang Baru, Kabupaten Bekasi, dengan kondisi wajah, kaki dan tangan terlilit lakban hitam.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.