16 tersangka perusakan fasilitas umum diringkus kepolisian

2 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya meringkus 16 orang tersangka perusakan fasilitas umum saat berlangsungnya unjuk rasa pada 28-31 Agustus 2025.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri menyebutkan ke-16 tersangka itu ditangkap di empat lokasi berbeda.

"(Pertama) di Arborea Cafe di Kementerian LHK. Selanjutnya, di halte Transjakarta di depan Kemendikdasmen, dan juga selanjutnya di Gedung DPR/MPR RI dan yang terakhir di halte depan Polda Metro Jaya," kata Edi dalam jumpa pers di Jakarta, Senin malam.

Lebih rinci, di Arborea Cafe, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni AS, MA, dan MHF. Kemudian di halte Transjakarta di depan Gedung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), ditangkap lima tersangka, yakni HH, ARP, SPU, IG dan satu orang anak.

Selanjutnya di area Gedung DPR/MPR RI, diamankan satu tersangka, yakni DH. Lalu, di halte depan Polda Metro Jaya, diringkus empat tersangka, yakni AJ, MDE, SW dan JP.

Selain mengamankan seluruh tersangka itu, polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti, termasuk instrumen yang mereka gunakan untuk merusak fasilitas umum.

"Kami juga sudah menerbitkan lima laporan polisi sekaligus mengamankan 53 barang bukti yang terdiri dari DVR CCTV, botol molotov, handphone, helm, masker, batu, petasan, tongkat, termasuk barang bukti hasil penjarahan, yaitu dispenser, pemanas air, dan kursi cafe," imbuh Edi.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra mengatakan seluruh tersangka itu menggunakan bom molotov untuk membakar lokasi-lokasi tersebut.

"Artinya, bahwa lokasi yang menjadi titik perusakan, seperti halte, kemudian di Cafe Arborea, semuanya dibakar melalui media bom molotov," terang Wira.

Baca juga: Demo Jakarta, Polisi tetapkan 43 tersangka terkait aksi anarkis

Baca juga: Polisi pastikan pelaku anarkistis konsumsi narkoba sebelum kericuhan

Baca juga: Puluhan perusak fasilitas publik saat demo Jakarta ditahan

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |