Jakarta (ANTARA) - Anak penyanyi dangdut lawas Machica Mochtar, Muhammad Iqbal Ramadhan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penghasutan demonstrasi Jakarta yang berakhir ricuh pada Agustus lalu.
"Cukup mengagetkan karena di saat saya sedang menjalani profesi saya sebagai advokat, mendampingi seseorang, justru saya dipanggil jadi saksi dalam pengembangan perkara yang sama," kata Iqbal kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin malam.
Menurutnya, apa yang ia lakukan adalah advokasi terhadap pelajar yang ditangkap, bukan penghasutan.
Iqbal mengaku diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana di antaranya Pasal 160 KUHP dan atau pasal 87 juncto pasal 76 H junto pasal 15 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau pasal 45 A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 undang-undang ITE.
Ia mengatakan, pada tanggal 25 dan 28 Agustus lalu, ia dan rekan-rekannya justru membantu negara dalam pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak atas bantuan hukum bagi demonstran yang ditangkap.
Baca juga: Polisi diminta usut provokator aksi anarkis di Tanah Air
"Saya dan kawan-kawan pada tanggal itu mencoba dan membantu orang-orang yang ditahan, ditangkap dan memberikan bantuan hukum," kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum Iqbal, Fadilah Rahmatan Al Kafi dari Tim Advokasi untuk Demokrasi, menilai pertanyaan yang diajukan jauh dari pokok perkara.
Ia menyebut banyak pertanyaan yang diajukan justru terkait kerja-kerja bantuan hukum yang dilakukan Iqbal, termasuk unggahan Lokataru Foundation.
"Sekali lagi posting itu adalah posting mengenai posko bantuan hukum. Yang mana, kami menilai bahwa posko bantuan hukum ini juga tidak ada unsur tindak pidana sama sekali," ucap dia.
Pihaknya pun sempat melayangkan surat keberatan atas pemanggilan pertama beberapa waktu lalu, namun Polda Metro Jaya kembali melakukan pemanggilan kedua pada Senin ini.
Baca juga: Ini kata Polda Metro Jaya terkait penangguhan Delpedro dkk
Menurutnya, advokat punya hak imunitas sebagaimana diatur dalam undang-undang, sehingga tak bisa dipersamakan dengan kasus yang menjerat klien yang sedang dibelanya.
Meski demikian, Iqbal tetap memenuhi panggilan sebagai bentuk itikad baik. Dalam pemeriksaan perdana itu, ia dicecar sebanyak 35 pertanyaan dan pemeriksaan pun belum selesai.
"Advokat itu punya hak impunitas untuk membela kepentingan kliennya, baik itu di dalam maupun di luar pengadilan. Selama dilaksanakan dengan itikad baik. Jadi, ini amat sangat aneh," katanya menambahkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari Polda Metro Jaya terkait pemanggilan terhadap Muhammad Iqbal Ramadhan.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.