Jakarta (ANTARA) - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan terdakwa kasus demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025, Delpedro Marhaen dan kawan-kawan.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Sulistiyanto Rochman Budiharto dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin.
Hakim menilai, penetapan tersangka Delpedro yang dilakukan polisi telah sesuai prosedur hukum. Dalam menetapkan Delpedro sebagai tersangka, polisi telah mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Kemudian, hakim juga telah memiliki sejumlah pertimbangan dalam menolak permohonan tersebut.
"Menimbang bahwa termohon melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, menemukan barang bukti terkait, berupa tangkapan layar dari media sosial yang relevan dengan perkara a quo yang dilakukan termohon sejak tanggal 25 Agustus sampai 29 Agustus 2025," katanya.
Baca juga: Polda Metro: Penyidikan terhadap kasus Delpedro sudah proporsional
Menurut hakim, termohon atau Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara pada 29 Agustus 2025 dengan kesimpulan meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan.
Polisi juga telah menyampaikan pemberitahuan penetapan tersangka dan penangkapan Delpedro ke pihak keluarganya.
Itulah alasan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Delpedro Marhaen dalam kasus dugaan penghasutan pada aksi demo 25-30 Agustus 2025 lalu.
"Menimbang bahwa dengan dipenuhinya dua alat bukti yang sah di atas, maka kerja persoalan dalam permohonan praperadilan a quo, yakni penetapan tersangka terhadap pemohon telah sesuai dengan hukum," katanya.
Baca juga: Polda Metro Jaya limpahkan berkas perkara Delpedro dkk ke Kejati DKI
Gugatan praperadilan Delpedro terdaftar dengan Nomor Perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Tergugat atau termohon dalam hal tersebut, yakni Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dalam kerusuhan pada 25 Agustus 2025, polisi mengamankan 337 orang, termasuk 202 anak di bawah umur.
Selanjutnya, pada 28 Agustus 2025, pengamanan kembali dilakukan terhadap 765 orang. Pada 30-31 Agustus 2025, 205 orang diamankan polisi.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































