Jakarta (ANTARA) - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Rendra Mauliansyah mengatakan 14 Warga Negara Asing (WNA) asal China yang ditangkap di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut), terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian dengan menyalahgunakan izin tinggal.
"Jadi, pelanggaran keimigrasian yang mereka lakukan penyalahgunaan izin tinggal dan melanggar Pasal 122 Huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 11 tentang Keimigrasian," kata Rendra di Jakarta, Jumat.
Sebanyak 14 warga negara China tersebut berinisial QZ, HZ, WF, JM, JJ, PJ,YD, LZ, YD, PG,YS, CW, PS, dan ZG yang diketahui memegang izin tinggal kunjungan dengan indeks C18.
Rendra mengatakan mereka awalnya hanya melakukan uji coba kerja, namun ketika petugas meninjau salah satu mall di Kelapa Gading, mereka ternyata bekerja sebagai buruh kasar, mulai dari mandor, tukang listrik, tukang cat, tukang kayu, tukang plafon, hingga tukang keramik.
Dalam kasus tersebut, sambung dia, pemegang izin tinggal kunjungan yang seharusnya digunakan untuk keperluan uji coba kerja justru disalahgunakan untuk bekerja dan menerima upah sehingga memenuhi unsur pelanggaran.
"Kegiatan ini tidak sesuai dengan izin tinggal dan dikategorikan pelanggaran imigrasi," tegas Rendra.
Baca juga: Imigrasi Jakut tangkap 14 WNA China yang jadi buruh di Kelapa Gading
Sementara itu, Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Jakarta Utara Widya Anusa Brata menuturkan 14 warga negara China tersebut akan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi ke negara asal.
Menurut dia, penangkapan 14 WNA itu berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada Senin (14/11) pagi.
Laporan itu menyebutkan terdapat WNA yang menjadi pekerja kasar di dalam proyek pembangunan di dalam pusat perbelanjaan di Kelapa Gading.
Petugas kemudian segera melakukan pemantauan dan mengetahui WNA tersebut melakukan pekerjaan konstruksi mulai pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Pada Senin (14/11) malam, petugas melakukan penangkapan terhadap 14 WNA yang bekerja sebagai buruh kasar itu.
"Mereka ternyata sudah satu minggu bekerja di lokasi tersebut dan melanggar aturan keimigrasian," ujar Widya.
Baca juga: Tiga WNA Nigeria dideportasi karena langgar aturan keimigrasian
Baca juga: Imigrasi Jakut deportasi dua WNA Tiongkok karena jadi investor fiktif
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































