Ini kata Polda Metro Jaya terkait penangguhan Delpedro dkk

3 hours ago 9

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menegaskan, penangguhan penahanan terhadap Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen dan kawan kawan (dkk) sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik, menyusul adanya hal itu oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi.

"Ya, nanti penyidik yang akan mempertimbangkan," kata Kabid Humas Polda Metro, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Jumat.

Ade Ary mengatakan penahanan dilakukan bukan tanpa alasan dan keputusan penyidik menahan seseorang tersangka tentu didasari dengan berbagai pertimbangan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Jadi, penyidik melakukan penahanan terhadap orang yang patut disangka, atau diduga melakukan pidana, itu berdasarkan bukti yang cukup," katanya.

Kemudian, alasan seseorang dilakukan penahanan, itu ada alasan objektif karena bukti yang cukup tadi dan juga ada beberapa alasan lain, antara lain, dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi lagi perbuatannya dan atau dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

Baca juga: Polda Metro Jaya pertimbangkan penangguhan penahanan para aktivis

"Jadi, nanti penyidik yang akan mempertimbangkan," katanya.

Ade Ary menambahkan proses penyidikan masih berjalan dan pemeriksaan saksi maupun tersangka bisa dilakukan berulang kali untuk memastikan kasus terang benderang.

"Itulah sebuah proses penyidikan untuk membuat terang sebuah peristiwa pidana yang sedang disidik," ucap dia.

Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi mengaku telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen dan kawan kawan ke Polda Metro Jaya. Namun, permintaan itu sampai saat ini belum ada jawaban.

"Kami berinisiatif dan sudah mengajukan penangguhan penahanan kepada klien kami. Sampai saat ini belum ada respons
terkait dengan penangguhan kami apakah dikabulkan atau tidak," kata Kuasa hukum Delpedro dkk, Maruf Bajammal.

Baca juga: Keluarga minta Delpedro diberi akses menulis untuk selesaikan tesis

Dia juga menyoroti aturan soal penangguhan penahanan yang dinilainya menyimpan banyak masalah. Artinya semuanya itu diserahkan kepada kemurahan hati penyidik. Kalau mereka bermurah hati itu akan dikabulkan, kalau mereka tidak senang, maka tidak akan dikabulkan.

"Tidak ada standar yang jelas," katanya.

Maruf mengatakan sejak ditangkap pada Senin malam (1/9), proses pemeriksaan terhadap Delpedro berlangsung maraton.

"Hanya 'break-break' untuk istirahat sekitar tiga jam, satu sampai tiga jam maksimal tapi cepat. Prosesnya seperti itu, saat ini prosesnya sedang berjalan," katanya.

Delpedro kini telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro dan hal itu sangat disesalkan.

Baca juga: Aliansi Perempuan Indonesia gelar aksi tuntut Delpedro dibebaskan

Maruf mengatakan, penahanan kliennya hanya akan menambah sesak lapas.

"Yang ada jika penahanan itu dilakukan, rutan-rutan akan penuh," ucap dia.

Ia menilai tak ada alasan kuat untuk kepolisian menahan kliennya.

"Delpedro dan kawan-kawan, orang-orang yang kemudian berkontribusi pada kemajuan Republik. Nggak ada kepentingan mereka untuk lari, menghilangkan barang bukti, apalagi sampai mengulangi tindak pidana," kata dia.

Dia menduga, penahanan kliennya kini sarat muatan politis. "Ini pun kasusnya sangat politis, kami menganggap dan rentan kriminalisasi," kata dia.

Baca juga: LBH Jakarta minta akses kunjungan Delpedro Marhaen diperluas

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |