Jumat, tersangka Don Ritto bakal diserahkan ke Kejagung

15 hours ago 7

Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya bakal menyerahkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Don Ritto (DR) ke Kejaksaan Agung, pada Jumat (17/7).

"DR (Don Ritto) akan dilimpahkan Jumat," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor D. Mackbon dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Victor juga menambahkan DR akan diserahkan bersama dengan barang bukti sejumlah uang dan emas yang sudah disita.

Sebelumnya, Polri melimpahkan secara bertahap berkas administrasi tiga perkara korupsi ke Kejaksaan Agung, yaitu korupsi pengadaan batu bara PLTU; korupsi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025; dan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

“Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya. Jadi, secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti,” kata Kabag Ops Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi kepada awak media di Jakarta, Minggu (12/7).

Selain berkas, ia juga mengatakan bahwa pelimpahan tersangka juga dilaksanakan secara bertahap. “Bertahap, ya. Tentunya penyidik harus menyiapkan segala sesuatunya, termasuk administrasinya,” ucapnya.

Adapun kepolisian telah menetapkan FA dan DR (Don Ritto) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan investigasi gabungan tiga kasus, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Baca juga: Kuasa hukum bantah keterlibatan Don Ritto dalam perkara korupsi

Baca juga: Jaksa Agung terima pengunduran diri Jampidsus Febrie Adriansyah

Baca juga: Polda Metro Jaya belum tetapkan tersangka kasus dugaan korupsi

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |