Kaca dan pagar rumah JK ditabrak pengemudi wanita yang diduga mabuk

12 hours ago 6

Jakarta (ANTARA) - Penjaga rumah menduga kaca cembung jalan (convex mirror) dan pagar rumah mantan Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla ditabrak seorang pengemudi wanita berinisial AP (35) yang diduga mabuk.

"Mungkin kondisi yang mengendarai mobil ini sedang mabuk. Jadi dia menghantam tiang ini, lalu langsung mobilnya masuk ke dalam," kata penjaga rumah Jusuf Kalla (JK), Alim kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Alim mengatakan, kejadian saat itu sekitar jam 04.00 WIB dan pengemudi datang dari arah Kemang. Diketahui mobil itu berisi satu wanita dan dua pria.

Kecelakaan tunggal itu berdampak pada kaca cembung jalan (convex mirror) dan pagar rumah. "Jadi yang rusak kaca, terus pagar. Ini roboh ke dalam," katanya.

Baca juga: CCTV perlihatkan korban sempoyongan sebelum terlindas Transjakarta

Kemudian, dia menegaskan, rumah JK itu saat ini ditempati sang anak. Kini, pengemudi mobil itu tengah melakukan mediasi dengan pihak terkait.

"Jadi sementara mediasi masih proses," katanya.

Berdasarkan pantauan di lokasi sekitar pukul 15.30 WIB, tampak dua pekerja membenarkan pagar hitam yang rusak akibat kecelakaan itu.

Suasana Jalan Brawijaya IV tampak lengang dengan jarangnya kendaraan bermotor berlalu lalang.

Baca juga: Polisi buru pelaku tabrak lari yang sebabkan dua orang tewas di Jakut

Kepolisian membenarkan adanya kecelakaan tunggal (out of control) pengendara mobil dengan nomor polisi B 2931 SZM oleh AP (35).

Pengemudi mengaku lalai dan akan mengganti penuh semua kerugian akibat perbuatannya. Dari kejadian tersebut, pengemudi meninggalkan STNK dan SIM.

Sebelumnya, Kepolisian menduga pengemudi mobil berinisial HP (35) yang menabrak pagar rumah JK di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam kondisi mengantuk.

Polisi memastikan tidak ada korban luka maupun jiwa akibat peristiwa tersebut. Polisi juga masih mengupayakan mediasi antara kedua belah pihak.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |