Gasak dua motor di Gropet Jakbar, berujung diringkus polisi

8 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Petugas Kepolisian meringkus seorang pelaku pencurian dua sepeda motor usai beraksi di Jalan dr. Susilo Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

"Tim Opsnal kami berhasil mengamankan dua motor dan satu pelaku yang berinisial S, 31 tahun, laki-laki, perannya adalah joki," kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Dalam aksi pencurian yang terjadi pada Kamis (12/2) itu, pelaku S berperan membawa motor hasil curian ke wilayah Banten. Motor itu hasil pencurian oleh rekannya yang hingga kini masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Kami berhasil mengamankan pelaku tersebut (S) di daerah Banten, tepatnya di daerah Cilegon," kata Alex.

Baca juga: Pria mabuk hingga tak sadarkan diri, mobilnya digasak pencuri di Jakbar

Awalnya, kata Alex, sepeda motor korban tengah diparkir di depan Kantor Pos Jalan dr Susilo Raya.

Kemudian pelaku berinisial H (eksekutor) mengintai motor tersebut. Setelah melihat adanya peluang dan tidak adanya orang atau saksi di sekitarnya, langsung saja pelaku mengeksekusi motor dengan kunci leter T.

"Merusak motor korban, kemudian langsung membawa motor tersebut kabur ke daerah Banten," tutur Alex.

Usai "memetik" sepeda motor korban, pelaku H segera menyuruh pelaku S untuk membawa barang curian itu ke Banten.

Baca juga: Ditemukan dua botol miras di lokasi tenggelamnya pemancing

Sementara itu, korban yang menyadari bahwa kendaraannya telah hilang segera melapor ke Kepolisian.

Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku di wilayah Banten pada Jumat (13/2).

Setelah diperiksa, pelaku yang bekerja sebagai buruh itu nekat terlibat dalam aksi pencurian karena faktor ekonomi. "Motif pelaku adalah motif ekonomi, pelaku sangat membutuhkan uang," tutur Alex.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |