Tersangka pencabulan terhadap keponakan ditahan di Lapas Cipinang

4 hours ago 5

Jakarta (ANTARA) - Tim Pelindung Anak dan Perempuan Jakarta (PAP-J) menyatakan tersangka berinisial MH (43) yang melakukan pencabulan atau kekerasan seksual terhadap keponakannya berinisial NPA (15) di Kebayoran Baru sudah ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

"Tersangka sudah ditahan di Lapas Cipinang pada 2 April 2026," kata Ketua tim PAP-J, Kristian Thomas di Jakarta, Senin.

Kristian selaku kuasa hukum korban menyatakan saat ini kasusnya sudah memasuki tahap II, di mana berkas sudah lengkap dan sudah dilimpahkan dari Polres Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (P-21).

PAP-J berkomitmen mendampingi anak korban sampai diperoleh keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kemudian, memastikan anak korban mendapatkan perlindungan dan restitusi biaya selama perkara.

"Mengupayakan percepatan Pelimpahan ke Pengadilan (P-31) yakni Jaksa melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan," ucapnya.

Pihaknya berjanji mendampingi anak korban dan memberi dukungan kepada keluarga supaya bisa kembali berusaha seperti semula.

PAP-J hadir untuk memberikan warga dengan keterbatasan ekonomi mendapat akses yang sama guna memperoleh keadilan tanpa bayaran (probono), dengan segala keterbatasan karena Advokat PAP-J berasal dari Firma hukum yang berbeda-beda dengan tingkat kesibukan yang berbeda juga.

Kronologi kekerasan seksual itu terjadi pada Senin (5/8/2024) saat pelaku dan korban berada di dalam rumah. Kemudian, aksi itu berlanjut untuk kedua kalinya di lain waktu.

Korban juga mengalami luka sobek area dahi/pelipis, memar bagian tangan, sakit bagian kepala, wajah dan perut.

Pada Kamis (8/8/2024), ibu korban melapor ke Polda Metro Jaya dengan registrasi laporan nomor LP/B/5105/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Kemudian, kasusnya diambil alih oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam perkembangannya, pelaku sempat ditahan pada Juni 2025 setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian penahanannya ditangguhkan.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat pernyataan pengakuan yang dibuat oleh MH pada tanggal 25 Agustus 2025 di atas materai Rp10 ribu.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo. Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku diancam penjara 5-15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Baca juga: Kasus kekerasan seksual paman-ponakan di Jaksel dilimpahkan ke Kejari

Baca juga: DKI perkuat sistem pencegahan kekerasan seksual yang komprehensif

Baca juga: Polisi tahan ASN DKI karena lakukan kekerasan seksual pada anak

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |