Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyoroti perbedaan penggunaan lengan seragam tiga prajurit TNI Angkatan Darat (AD) dalam sidang perdana kasus kematian Kepala Cabang (Kacab) bank Jakarta berinisial MIP (37).
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mempertanyakan ketidaksamaan tersebut di tengah persidangan agenda pemeriksaan identitas terdakwa.
"Ini kok beda, satu lengan panjang, duanya digulung lengannya," kata Fredy di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.
Ketiga terdakwa yakni Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3) hadir mengenakan seragam dinas militer.
Namun, terdapat perbedaan mencolok pada cara penggunaan lengan baju di antara mereka. Terdakwa satu dan dua tampak menggulung lengan seragamnya, sementara terdakwa tiga mengenakan seragam Pakaian Dinas Lapangan (PDL) dengan lengan panjang tanpa digulung serta menggunakan topi.
Perbedaan ini langsung menarik perhatian majelis hakim saat sidang berlangsung. Menanggapi hal itu, terdakwa tiga FY menjelaskan bahwa penggunaan seragam dengan lengan tidak digulung merupakan kebiasaan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
FY menyebut, atribut yang dikenakan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lalu, Penasihat hukum terdakwa turut menegaskan bahwa aturan terbaru di lingkungan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) memang mengatur penggunaan seragam PDL tanpa menggulung lengan.
Baca juga: Hari ini sidang perdana oknum prajurit TNI bunuh kacab bank di Jakarta
"Siap, sesuai peraturan terbaru, seragam PDL tidak digulung," kata penasihat hukum di hadapan majelis hakim.
Hakim menilai keseragaman tetap penting dalam persidangan, terutama karena ketiga terdakwa berasal dari institusi yang sama. Fredy pun mengingatkan agar ke depan penggunaan atribut dapat disesuaikan.
"Ini kok beda-beda, masih ditahan bersama-sama kan? Kalau bisa diseragamkan pakaiannya," katanya.
Perbedaan tersebut kemudian dijelaskan oleh Kepala Oditurat Militer (Kaotmil) II-07 Jakarta, Andri Wijaya. Dia menyebut bahwa tidak semua terdakwa berada dalam status penahanan yang sama.
Menurut Andri, terdakwa tiga FY tidak dalam kondisi ditahan, sehingga terdapat perbedaan dalam penggunaan seragam dibandingkan dua terdakwa lainnya.
Sorotan terhadap detail penggunaan lengan seragam ini menjadi dinamika tersendiri dalam sidang perdana di tengah upaya pengadilan mengungkap fakta hukum dalam kasus kematian Mohammad Ilham Pradipta.
Lalu, terdakwa satu dan dua langsung menurunkan gulungan lengan pakaiannya sehingga ketiga terdakwa kembali kompak dalam menggunakan seragam.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) yang melibatkan seorang prajurit TNI, pada Senin pagi ini.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang masuk ke dalam jenis perkara pembunuhan dengan nomor perkara 52-K/PM.II-08/AD/III/2026.
Dalam sidang tersebut, Oditur Militer selaku penuntut umum pada peradilan militer akan menghadirkan ketiga terdakwa secara langsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Para terdakwa yakni Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3) disangkakan terlibat dalam rangkaian penculikan disertai pembunuhan MIP.
Baca juga: 17 saksi disiapkan dalam sidang pembunuhan kacab bank di Jakarta
Baca juga: Pomdam Jaya serahkan berkas pembunuhan kacab bank ke Oditur Militer
Hakim Ketua dalam persidangan hari ini yakni Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Hakim Anggota I Kolonel Laut (H) Desman Wijaya, Hakim Anggota II Letnan Kolonel Chk Arif Rachman.
Lalu Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya, dan Panitera Pengganti yakni Lettu Laut (H/W) Amalia Galih Wangi.
Sebelumnya, seorang kepala kantor cabang (kacab) Pembantu sebuah bank di Jakarta berinisial MIP diduga menjadi korban penculikan dan pembunuhan di salah satu pusat perbelanjaan di Ciracas, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025.
Jenazah ditemukan di Kampung Karangsambung, RT 8/RW 4, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sekitar pukul 05.30 WIB, pada 21 Agustus 2025.
Seorang warga di area persawahan itu pertama kali menemukan jenazah dalam kondisi tangan dan kaki terikat. Sedangkan mata terlilit lakban.
Jenazah langsung dilarikan ke RS Polri Kramat Jati untuk proses autopsi sebagai rangkaian dari penyelidikan.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































