Pengadilan Militer jadwalkan eksepsi kasus kacab bank pekan depan

8 hours ago 6

Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan sidang nota keberatan atas dakwaan oditur militer (eksepsi) dari tiga terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) berlangsung pada Senin (13/4).

"Kita tentukan jadwal sidang eksepsi terdakwa pada Senin, tanggal 13 April, pekan depan. Setelah eksepsi, nanti akan ada tanggapan dari Oditur tanggal 15 April," kata Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) bank di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.

Para terdakwa yakni Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3) disangkakan terlibat dalam rangkaian penculikan disertai pembunuhan MIP.

Sebelumnya, dalam persidangan Fredy menegaskan para terdakwa memiliki hak untuk mengajukan eksepsi sebagai bentuk pembelaan awal terhadap dakwaan.

Eksepsi dapat diajukan apabila terdapat ketidaksesuaian dalam uraian dakwaan atau jika terdakwa menilai terdapat kekeliruan mendasar, seperti kekeliruan mengenai seseorang (error in persona) maupun persoalan kewenangan pengadilan.

Baca juga: Tiga TNI didakwa pembunuhan berencana dalam kasus kacab bank Jakarta

"Saudara mempunyai hak jawab atau eksepsi. Misalnya apabila dakwaan tidak sesuai dengan fakta menurut saudara, atau saudara menilai Pengadilan Militer tidak berwenang karena korbannya sipil," jelas Fredy di hadapan para terdakwa dan penasihat hukum.

Untuk memastikan keputusan yang diambil matang, majelis hakim memberikan waktu kepada ketiga terdakwa untuk berkonsultasi secara langsung dengan tim penasihat hukum.

Diskusi tersebut berlangsung singkat di ruang sidang kurang dari lima menit sebelum akhirnya penasihat hukum menyampaikan sikap resmi mereka.

"Setelah berdiskusi dengan tiga terdakwa, kami dari tim penasihat hukum menyatakan akan mengajukan eksepsi," kata penasihat hukum mewakili para terdakwa.

Dalam rangka menjaga efektivitas pemeriksaan, majelis hakim juga telah menyusun pembagian klaster saksi untuk mempermudah pendalaman fakta secara bertahap dan terfokus.

Baca juga: Hakim soroti lengan seragam terdakwa pembunuhan kacab bank

Adapun pembagian klaster saksi tersebut terdiri dari tiga kelompok. Klaster pertama akan menghadirkan saksi kesatu hingga saksi ketujuh, yang diperkirakan berkaitan dengan rangkaian awal peristiwa.

Klaster kedua mencakup saksi kedelapan hingga saksi ke-12 yang akan memperkuat kronologi kejadian, sementara klaster ketiga melibatkan saksi ke-13 hingga saksi ke-17, termasuk kemungkinan kehadiran saksi ahli maupun saksi tambahan yang relevan dengan pembuktian perkara.

"Jadwal sidang terkait pemeriksaan saksi-saksi nanti dijadwalkan kembali," ucap Fredy.

Selain itu, majelis hakim juga memberikan perhatian khusus terhadap salah satu terdakwa yang tidak menjalani penahanan

Dalam arahannya, Hakim Ketua mengingatkan agar terdakwa tersebut tetap kooperatif mengikuti seluruh rangkaian persidangan.

Baca juga: 17 saksi disiapkan dalam sidang pembunuhan kacab bank di Jakarta

"Terdakwa tiga memang tidak ditahan, namun apabila saudara tidak kooperatif, majelis hakim memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan," ujar Fredy.

Tak hanya mengatur jalannya proses hukum, majelis hakim turut menegaskan pentingnya menjaga tata tertib dan etika persidangan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah aturan berpakaian bagi para penasihat hukum pada sidang berikutnya.

Fredy meminta seluruh tim pembela mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) lengkap dengan atribut yang sesuai, termasuk penggunaan topi mutz.

Dia juga mengingatkan agar tidak menggunakan atribut berlebihan seperti brevet atau tanda kehormatan lain yang tidak diperlukan dalam persidangan.

"Kita harus menjaga kehormatan persidangan. Para pembela wajib menggunakan PDH dan topi mutz, tanpa embel-embel tambahan, cukup papan nama saja," tegas Fredy.

Baca juga: Hari ini sidang perdana oknum prajurit TNI bunuh kacab bank di Jakarta

Rincian dakwaan

Oditur Militer lainnya yakni Mayor (Chk) Wasinton Marpaung menyebutkan, dalam perkara ini, tiga prajurit yang menjadi terdakwa adalah Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3).

Ketiganya diduga terlibat secara bersama-sama dalam rangkaian tindakan penculikan hingga pembunuhan terhadap korban MIP.

Untuk terdakwa pertama Serka MN, oditur menyusun dakwaan berlapis. Pada dakwaan kesatu, MN dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer. Pasal ini mengatur tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.

Sebagai cadangan, Serka MN juga didakwa dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai subsider, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai lebih subsider.

"Selain itu, terdapat dakwaan alternatif Pasal 333 ayat 3 KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian," kata Wasinton.

Baca juga: Pomdam Jaya serahkan berkas pembunuhan kacab bank ke Oditur Militer

Tidak hanya itu, MN juga dikenakan dakwaan kumulatif Pasal 181 KUHP terkait dugaan menyembunyikan mayat korban.

Sementara itu, terdakwa kedua Kopda FH juga didakwa dengan pola serupa, yakni Pasal 340 KUHP sebagai dakwaan primer, dengan cadangan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP. FH juga dijerat dengan dakwaan alternatif Pasal 333 ayat 3 KUHP.

Begitu pula dengan terdakwa ketiga, Serka FY, yang didakwa dengan konstruksi pasal yang hampir identik, mulai dari pembunuhan berencana hingga perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) yang melibatkan seorang prajurit TNI, pada Senin pagi.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang masuk ke dalam jenis perkara pembunuhan dengan nomor perkara 52-K/PM.II-08/AD/III/2026.

Baca juga: Ini kronologi kasus penculikan kacab bank Jakarta

Dalam sidang tersebut, Oditur Militer selaku penuntut umum pada peradilan militer akan menghadirkan ketiga terdakwa secara langsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |