Jakarta (ANTARA) - Oditurat Militer Jakarta mengungkapkan alasan tidak ditahannya terdakwa tiga yakni Serka FY dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) karena merupakan kewenangan Perwira Penyerah Perkara (Papera) dari atasan yang berhak menghukum (Ankum).
"Ini yang pertama adalah di dalam militer untuk penahanan sementara adalah kewenangan Papera (Perwira Penyerah Perkara), dari Ankum (Atasan yang Berhak Menghukum) dan Papera. Itu yang pertama kewenangan," kata Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya usai sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) bank di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.
Andri menjelaskan, keputusan tidak menahan FY sejak awal penyidikan merupakan ranah komando atasan, bukan wewenang penuh oditur di tahap awal.
Namun, dia memastikan bahwa dalam surat dakwaan, Oditur tetap memohonkan penahanan kepada Majelis Hakim.
"Kami telah mendakwa para terdakwa. Menuntut agar perkara mereka diperiksa dan diadili dengan permohonan agar: Terdakwa 1 (Serka MN) dan Terdakwa 2 (Kopda FH) tetap ditahan, dan mohon agar Terdakwa 3 (Serka FY) ditahan," ujar Andri.
Baca juga: Pengadilan Militer jadwalkan eksepsi kasus kacab bank pekan depan
Selain alasan kewenangan atasan, Andri membeberkan bahwa alasan lain FY tidak ditahan selama proses penyidikan karena perannya yang dinilai pasif. Serka FY disebut tidak terlibat langsung dalam kekerasan fisik terhadap korban MIP.
"Memang sifatnya dia pasif, berada di mobil saja, tidak keluar," ungkap Andri.
Meskipun status FY tidak ditahan, Oditur menegaskan Serka FY tetap dijerat dengan pasal yang sama beratnya dengan terdakwa lain.
Dia didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan primer.
Rincian dakwaan
Oditur Militer lainnya yakni Mayor (Chk) Wasinton Marpaung menyebutkan, dalam perkara ini, tiga prajurit yang menjadi terdakwa adalah Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2) dan Serka FY (terdakwa 3).
Baca juga: Tiga TNI didakwa pembunuhan berencana dalam kasus kacab bank Jakarta
Ketiganya diduga terlibat secara bersama-sama dalam rangkaian tindakan penculikan hingga pembunuhan terhadap korban MIP.
Untuk terdakwa pertama Serka MN, oditur menyusun dakwaan berlapis. Pada dakwaan kesatu, MN dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer. Pasal ini mengatur tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.
Sebagai cadangan, Serka MN juga didakwa dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai subsider, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai lebih subsider.
"Selain itu, terdapat dakwaan alternatif Pasal 333 ayat 3 KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian," kata Wasinton.
Tidak hanya itu, MN juga dikenakan dakwaan kumulatif Pasal 181 KUHP terkait dugaan menyembunyikan mayat korban.
Baca juga: Hakim soroti lengan seragam terdakwa pembunuhan kacab bank
Sementara itu, terdakwa kedua Kopda FH juga didakwa dengan pola serupa, yakni Pasal 340 KUHP sebagai dakwaan primer, dengan cadangan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP. FH juga dijerat dengan dakwaan alternatif Pasal 333 ayat 3 KUHP.
Begitu pula dengan terdakwa ketiga, Serka FY, yang didakwa dengan konstruksi pasal yang hampir identik, mulai dari pembunuhan berencana hingga perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) yang melibatkan seorang prajurit TNI, pada Senin pagi ini.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang masuk ke dalam jenis perkara pembunuhan dengan nomor perkara 52-K/PM.II-08/AD/III/2026.
Dalam sidang tersebut, Oditur Militer selaku penuntut umum pada peradilan militer akan menghadirkan ketiga terdakwa secara langsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Baca juga: 17 saksi disiapkan dalam sidang pembunuhan kacab bank di Jakarta
Sebelumnya, seorang kepala kantor cabang (kacab) Pembantu sebuah bank di Jakarta berinisial MIP diduga menjadi korban penculikan dan pembunuhan di salah satu pusat perbelanjaan di Ciracas, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025.
Jenazah ditemukan di Kampung Karangsambung, RT 8/RW 4, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sekitar pukul 05.30 WIB, pada 21 Agustus 2025.
Seorang warga di area persawahan itu pertama kali menemukan jenazah dalam kondisi tangan dan kaki terikat. Sedangkan mata terlilit lakban.
Jenazah langsung dilarikan ke RS Polri Kramat Jati untuk proses autopsi sebagai rangkaian dari penyelidikan.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































