Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Metro Jaya menyebutkan pengemudi taksi online (daring) berinisial WAH (39) terindikasi menggunakan narkoba (sabu) saat melecehkan penumpangnya di kawasan Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (14/3).
"Barang bukti yang kami dapatkan di sana, kami menemukan di dalam mobil itu ada rangkaian alat yang digunakan pelaku untuk menggunakan narkoba," kata Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol Pol Rita Wulandari Wibowo saat konferensi pers di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan, sehari sebelum kejadian pelaku diduga telah mengonsumsi narkoba jenis sabu, yang berpotensi memengaruhi kondisi psikologis, kontrol diri, serta keberanian pelaku dalam melakukan perbuatan melawan hukum.
Kejadian itu berawal saat korban berinisial SKD (20) menggunakan jasa transportasi online. Kemudian, ketika sedang berada di tengah perjalanan menuju satu titik, korban diajak berbicara dan melihat gelagat yang tidak patut pada umumnya.
"Karena di situ ada kalimat-kalimat yang menyatakan bahwa si driver ini mengajak berkencan atau mempertanyakan apakah perempuan ini membuka open BO. Kemudian, dia melakukan upaya perbuatan cabul dengan cara memegang dan meremas paha korban," katanya.
Rita menjelaskan pelaku sempat lompat ke belakang, melakukan upaya menindih tubuh korban secara paksa, dan di situ korban menolak. Kemudian ada upaya perlawanan dari korban hingga keluar dari mobil.
Baca juga: Polisi tangkap sopir taksi daring yang lecehkan penumpang di Jakpus
"Si korban pada akhirnya mengunggah kegiatan atau hasil perekaman tersebut di media sosial di akun TikTok dan selanjutnya viral," katanya.
Sejumlah masyarakat melakukan mention kasus tersebut ke akun media sosial @Ditreskrimum_PMJ, dan pihaknya melakukan upaya cepat untuk menghubungi korban untuk memastikan adanya perlindungan kepada korban.
"Karena kondisi korban tidak berada di wilayah Polda Metro Jaya karena sudah kembali ke wilayah Jawa Tengah, sehingga kami membantu memfasilitasi, kemudian memandu untuk dipertemukan dengan tim pendamping dari UPTD PPA DKI," ucapnya.
Selanjutnya korban juga ditempatkan pada rumah perlindungan sementara. Di dalam proses penanganan tersebut, korban mendapat asesmen, kemudian konseling, dan juga treatment-treatment untuk perlindungan dan juga pemulihan.
Pelaku dikenakan Pasal 414 KUHP dan atau Pasal 5 Jo Pasal 6 Jo Pasal 4 UUD Nomor 12 tahun 2022 dengan penjara maksimal 9 tahun dan denda maksimal Rp50 juta.
Sebelumnya, Tim Subdit 3 Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang PPO Polda Metro Jaya menangkap pengemudi taksi online (daring) berinisial WAH (39) di Depok pada Rabu (1/4), yang diduga mencabuli penumpang perempuannya di Jakarta Pusat (Jakpus).
Baca juga: Kasus pasangan asusila naik taksi daring di Jaksel diselidiki
Baca juga: Polisi buru dua pelaku pembacokan dan pembegalan sopir taksi daring
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































