Polisi tangkap kurir narkoba di kantor ekspedisi Cipinang Jaktim

15 hours ago 15

Jakarta (ANTARA) -

Polsek Pademangan, Jakarta Utara, menangkap pria berinisial D yang diduga merupakan kurir yang hendak menjemput paket berisi narkotika golongan I jenis ganja dengan berat lebih dari tiga kilogram di kantor ekspedisi di kawasan Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur (Jaktim).

“Pelaku ini ditangkap saat menjemput paket narkoba yang dikirimkan dari Medan, Sumatera Utara, untuk diserahkan ke pelaku lain bernama Juki sebelum diedarkan ke sejumlah lokasi di DKI Jakarta,” kata Kapolsek Pademangan Kompol Imanuel Sinaga didampingi Kanit Reskrim AKP Muhaiyin Ikhsan di Jakarta, Rabu.

Berdasarkan keterangan, kata dia, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan tindak pidana tersebut, dan ia disuruh oleh pelaku yang masih dalam pengejaran bernama Juki, untuk mengambil paket barang haram tersebut di kantor ekspedisi yang sudah ditentukan.

“Pelaku ini belum dijanjikan uang untuk mengambil barang yang dikirim lewat jalur darat tersebut,” ujar Imanuel.

Dia menjelaskan penangkapan pelaku itu berawal pada Senin (9/2) sekitar pukul 10.00 WIB, saat petugas mendapatkan informasi peredaran narkotika yang menggunakan jasa ekspedisi. Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak ekspedisi, dan benar bahwa terdapat paket dari Medan dengan tujuan daerah Cipinang Cempedak, Jatinegara.

Baca juga: Polisi ungkap kasus curanmor dan peredaran narkotika di Jakarta Utara

Lalu sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mendatangi kantor ekspedisi di kawasan Cipinang itu untuk mengetahui siapa yang menerima paket. Pada pukul 16.30 WIB, seorang pria masuk ke kantor ekspedisi tersebut, lalu keluar membawa paket yang dicurigai narkotika jenis ganja itu.

“Petugas langsung menangkap pelaku dan membawa pelaku ke Polsek Pademangan, Jakarta Utara, untuk menginterogasi lebih lanjut,” ujar Imanuel.

Petugas menyita barang bukti berupa tiga bungkus plastik masing-masing berisi narkotika jenis ganja seberat 1.027,8 gram, 1.021,7 gram, dan 1.000,8 gram, serta satu kotak styrofoam, satu unit sepeda motor dan ponsel.

Pelaku tersebut dijerat pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku Juki dan jaringan di atasnya,” tegas Imanuel.

Baca juga: Polisi ungkap peredaran narkotika yang libatkan jaringan Malaysia

Baca juga: Polda Metro Jaya ungkap peredaran ganja 9,4 kilogram di Jaktim

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |