Jakarta (ANTARA) - Oditur Militer secara tegas menolak seluruh dalil pembelaan atau pledoi yang disampaikan penasihat hukum para terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37).
"Dengan demikian seluruh dalil penasihat hukum haruslah ditolak," kata Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin.
Oditur Militer tetap pada pendirian sebagaimana tertuang dalam tuntutan pidana yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya tanggal 18 Mei 2026.
Dalam persidangan hari ini, Oditur Militer menyatakan bahwa seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum acara Peradilan Militer, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Menurut Wasinton, dalil-dalil pembelaan tersebut tidak berdasar dan hanya merupakan upaya untuk mengaburkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap di persidangan.
Pernyataan penasihat hukum (PH) terdakwa yang menyebut tidak adanya niat jahat (mens rea) untuk melakukan pembunuhan adalah tidak berdasar.
Wasinton menyebut, niat jahat tidak harus dibuktikan melalui pengakuan langsung, melainkan dapat disimpulkan dari rangkaian sikap dan tindakan terdakwa sebelum, saat, dan setelah kejadian.
Dalam uraian fakta persidangan, Oditur mengungkapkan korban MIP terlebih dahulu diambil secara paksa di area parkir Lotte Mart Pasar Rebo oleh saksi 8 dan timnya, kemudian dibawa menggunakan kendaraan dan dalam kondisi kaki, tangan, dan mulut dilakban.
Korban juga disebut mengalami kekerasan fisik berupa pukulan sebelum akhirnya dipindahkan ke dalam mobil Toyota Fortuner yang diterima oleh terdakwa 1 dan saksi 5.
Di dalam kendaraan tersebut, terdakwa 1 disebut melakukan tindakan kekerasan dengan menendang korban sebanyak dua kali pada bagian dada dan rusuk menggunakan tumit kaki, serta melilitkan handuk kecil berwarna pink ke leher korban dan menariknya ke atas hingga kepala korban terangkat.
Lalu, berdasarkan hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I Pusdokkes Polri serta keterangan ahli forensik, disebutkan bahwa penyebab kematian korban adalah akibat kekerasan tumpul pada leher yang menekan saluran napas dan pembuluh darah utama sehingga menyebabkan mati lemas.
Selain itu, ditemukan pula patah tulang iga dan memar pada paru-paru akibat kekerasan tumpul di bagian dada yang mempercepat kematian korban.
Ahli forensik Asri Megatri Pralepta dalam keterangannya juga menyatakan adanya resapan darah di otot leher serta luka akibat tekanan atau cekikan yang konsisten dengan mekanisme kematian korban.
"Leher merupakan bagian vital tubuh yang berisi saluran pernapasan dan pembuluh darah utama. Tindakan tersebut jelas berisiko fatal," ucap Wasinton.
Oditur juga menolak dalil penasihat hukum yang menyatakan bahwa tindakan terdakwa merupakan reaksi spontan akibat perlawanan korban. Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan bahwa korban dalam kondisi terikat dan tidak mampu melakukan perlawanan yang berarti.
Dalam tanggapannya, Oditur juga menyoroti peran terdakwa 2 dan 3 yang diduga terlibat dalam perencanaan dan pengendalian pengambilan paksa korban. Keduanya disebut berkomunikasi dan berkoordinasi dengan aaksi 8 serta pihak lainnya sebelum dan saat kejadian berlangsung.
Tindakan tersebut, menurut Oditur, menunjukkan adanya keterlibatan aktif dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian korban.
Adapun terdakwa dalam kasus pembunuhan kacab bank antara lain, terdakwa satu Serka Mochamad Nasir, terdakwa dua Kopda Feri Herianto, dan terdakwa tiga Serka Frengky Yaru.
Baca juga: Kuasa hukum keluarga kacab bank perjuangkan hak restitusi
Baca juga: Kuasa hukum keluarga kacab bank desak pasal pembunuhan berencana
Baca juga: Tiga terdakwa kasus pembunuhan kacab bank minta dibebaskan
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































