Pengadilan Militer jadwalkan vonis terdakwa kasus kacab bank 3 Juni

3 hours ago 6

Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, menjadwalkan sidang putusan atau vonis para terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) pada 3 Juni 2026.

"Kami minta waktu sampai dengan Rabu, tanggal 3 Juni," kata Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan pengucapan putusan itu kemungkinan digelar pada siang hari karena pada pagi harinya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta juga telah menjadwalkan sidang perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.

"Itu nanti mungkin juga mainnya juga siang, karena tanggal 3 kemarin kita rencanakan untuk pledoi yang air keras itu. Mungkin kita mainkan di pagi dulu (sidang Andrie Yunus), nanti putusan siang di Rabu, tanggal 3," jelas Fredy.

Seperti diketahui, terdakwa dalam kasus pembunuhan kacab bank itu, antara lain, terdakwa satu Serka Mochamad Nasir, terdakwa dua Kopda Feri Herianto, dan terdakwa tiga Serka Frengky Yaru.

Baca juga: Oditur Militer tolak pledoi terdakwa kasus kacab bank

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer, terdakwa satu Serka Mochamad Nasir dituntut hukuman penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Lalu, terdakwa dua Kopda Feri Herianto dituntut pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, sedangkan terdakwa tiga Serka Frengky Yaru dituntut hukuman penjara selama empat tahun.

Selain itu, terdakwa satu dan dua juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD.

Lebih lanjut, terdakwa juga dituntut membayar ganti rugi (restitusi) kepada keluarga korban senilai Rp5,8 miliar.

Permohonan restitusi itu diajukan oleh istri korban Puspita Aulia selaku ahli waris korban. Dalam surat tertanggal 13 Mei 2026, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut telah melakukan pemeriksaan, pendalaman informasi, serta penghitungan kerugian yang dialami korban dan keluarganya.

Restitusi itu berkaitan dengan perkara dugaan pembunuhan berencana dan penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian dengan tiga terdakwa TNI AD.

Baca juga: Kuasa hukum keluarga kacab bank perjuangkan hak restitusi

Baca juga: Kuasa hukum keluarga kacab bank desak pasal pembunuhan berencana

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |