Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakaeta Utara menangkap pria berinisial AJ (47) yang dilaporkan telah melakukan pelecehan terhadap kedua anak tirinya yang masih di bawah umur.
Pelecehan itu diketahui terjadi pada 18 Mei 2026 dini hari di dalam rumah pelaku tersebut.
“Pelaku ini melakukan aksi bejat ini kepada dua anak tirinya yang berusia 10 tahun dan kakak korban berusia 12 tahun, sejak anak itu berusia 9 tahun dan dilakukan berkali-kali," kata Kepala Satuan Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Metro Jakarta Utara Kompol Ni Luh Sri Arsini di Jakarta, Senin.
Pelaku tersebut, kata dia, telah diserahkan pada Minggu (24/5) malam kepada Satuan Reserse PPA-PPO Polres Metro Jakarta Utara.
"Kalau ibu korban, sudah kita panggil, namun malahan belum datang," ujar Sri.
Dia menyebutkan penyidik saat ini masih menginterogasi pelaku, dan sejauh ini, pelaku mengaku telah melakukan aksi tak senonoh itu karena iseng atau bercanda.
Sri mengatakan perbuatan sang ayah tiri itu terungkap setelah korban berinisial NFO (10) melapor kepada kakak pertamanya.
Baca juga: Ini modus tukang rujak di Jakbar cabuli siswi SD
Dia menjelaskan pelaku menikah dengan ibu korban pada 2019. Saat itu, ibu korban sudah memiliki lima anak perempuan.
"Anak nomor 4 dan 5 sudah punya ibu angkat, dan mereka menginap di rumah ibunya saat pas sekolah saja. Kalau libur sekolah, tinggal bareng ibu angkatnya," terang Sri.
Sementara itu, anak nomor 5 atau paling bungsu, yaitu NFO (10), saat itu sedang tinggal dengan Ibu korban dan pelaku karena belum libur sekolah.
NFO, kata Sri, menceritakan kalau pada Senin, 18 Mei 2026, pukul 03.00 WIB, saat sedang tidur bersama ayah tirinya dan ibunya, pelaku memegang alat kemaluannya dan memeluknya.
Kemudian, pelaku memasukkan jarinya ke dalam celana korban. Setelah itu, pelaku juga memegang payudara korban dengan menarik bajunya ke atas.
Kejadian tersebut diceritakan NFO kepada kakak pertamanya pada 20 Mei 2026. Mendengar cerita tersebut, kakak korban segera melapor kepada pihak kepolisian pada 22 Mei 2026.
Setelah itu, diketahui kejadian serupa juga menimpa anak nomor empat yang juga masih di bawah umur. Ia mengaku pernah mengalami hal yang sama oleh ayah tirinya itu sekitar 2024 silam.
Sri menegaskan pelaku dijerat pasal 473 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perkosaan dan pasal 418 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencabulan, dengan ancaman penjara 12 tahun.
Baca juga: Polisi berupaya ungkap kasus pelecehan seksual WNA China terhadap anak
Baca juga: Polisi selidiki kasus pelecehan seksual di peron Stasiun Kebayoran
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
















































