Kasus kacab bank, Polisi tambah pasal 338 kepada pelaku

13 hours ago 9

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menambah pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa kepada para pelaku dalam kasus kematian kepala cabang pembantu (KCP) bank di Jakarta Pusat, Mohammad Ilham Pradipta (MIP) dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

"Ada petunjuk kepada kami untuk menambahkan Pasal 338 KUHP dan mendalami Pasal 340 KUHP. Berkasnya sedang kami lengkapi, dan petunjuk itu sedang kami lengkapi juga. Mungkin dalam waktu dekat, berkas akan kami kembalikan kepada JPU," kata Kasubdit Jatanras Ditresskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Abdul Rahim menjelaskan penambahan pasal tersebut juga didapatkan setelah dilakukan rekonstruksi ulang peristiwa kematian MIP.

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, berdasarkan hasil visum penyebab kematian korban karena adanya kekerasan benda tumpul pada leher yang menekan jalan nafas dan pembuluh nadi besar leher, sehingga menimbulkan gejala mati lemas.

"Ini masuk dalam ilustrasi pada adegan ke 48 pada saat rekonstruksi ketika pelaku menarik korban dengan handuk kecil yang melilit di leher korban agar korban bisa keluar dari mobil menuju ke TKP pembunuhan," katanya.

Sebelumnya, kepolisian membeberkan peran dan klaster 17 tersangka kasus penculikan yang berujung kematian Kepala Cabang Pembantu (KCP) salah satu bank di Jakarta Pusat berinisial MIP (37).

Dari 17 orang itu, dua diantaranya merupakan oknum anggota TNI, yakni Kopda FH dan Serka N.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (16/9) mengungkapkan, 17 tersangka terbagi menjadi empat klaster.

Baca juga: Keluarga kacab bank minta pelaku dikenakan pasal pembunuhan berencana

Baca juga: Kasus kacab bank, polisi beberkan alasan tak terapkan pasal pembunuhan

Baca juga: Ini klaster 17 tersangka penculikan berujung kematian Kacab bank

Yakni otak perencana, eksekutor penculikan, pelaku penganiayaan serta tim surveilans yang membuntuti korban. "Ada empat orang yang berperan otak perencana. C alias K," katanya.

Para tersangka itu sebelumnya dijerat Pasal 328 KUHP tentang tindak pidana penculikan dan 333 KUHP tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain secara melawan hukum yang dapat mengakibatkan luka berat atau kematian dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |