Kasus penculikan kacab bank, kuasa hukum sampaikan keberatan

4 hours ago 12
Kami keras menginginkan Pasal 340 (KUHP), pembunuhan berencana

Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum kepala cabang pembantu (KCP) bank di Jakarta Pusat, MIP (37), Boyamin Saiman menyampaikan keberatan terhadap sangkaan pasal atau pidana para tersangka.

"Kami keberatan. Kami keras menginginkan Pasal 340 (KUHP), pembunuhan berencana," kata Boyamin saat menyambangi Polda Metro Jaya, Rabu.

Sebelumnya, polisi menjerat 15 tersangka dari kalangan sipil dalam penculikan yang berujung kematian MIP kasus itu dengan Pasal 328 KUHP tentang tindak pidana penculikan dan 333 KUHP tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain secara melawan hukum yang dapat mengakibatkan luka berat atau kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Boyamin melanjutkan, banyak analisa menuju ke pembunuhan berencana karena pada bagian akhir kasus ini adalah korban dibuang dalam keadaan dilakban. "Ya. berarti itu dibunuh dengan cara dibuang dengan dalam keadaan dilakban," katanya.

Menurut Boyamin, jika para tersangka tidak berniat membunuh, maka korban tidak ada dibuang dalam keadaan muka yang dilakban.

Baca juga: Penculikan kacab bank, dua oknum anggota TNI dijanjikan Rp100 juta

"Kalau niat tidak membunuh, harusnya lakban dibuka. Sehingga unsur pembunuhannya, sudah tak bisa dikurangi sedikit pun. Bahwa ini pembunuhan," katanya.

Selain itu, menurut dia, dengan diungkapkan bahwa para tersangka melakukan serangkaian tindakan, mulai dari menculik, mengancam dan memukul korban, maka tindakan menghilangkan nyawa korban bisa menjadi opsi para tersangka untuk menyembunyikan kedok.

"Dan karena ini kejahatan terorganisir, maka pembunuhan berencana. Karena polisi sendiri juga sudah membuat opsi B, yaitu bahwa habis diculik, diancam, dipukuli, terus kemudian kalau tak nurut, tetap dihilangkan untuk tidak membuka kedoknya," kata Boyamin.

Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya bakal bersurat resmi ke Polda Metro Jaya agar para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

"Jadi, saya tetap akan minta, baik ini diskusi, nanti resmi juga mengirimkan surat resmi, minta diterapkan pasal 340 (KUHP), yaitu pembunuhan berencana. Karena rangkaiannya sudah ada," katanya.

Baca juga: Ini kronologi kasus penculikan kacab bank Jakarta

Sebelumnya, Polisi mengungkapkan bahwa tidak diterapkannya pasal pembunuhan berencana kepada para tersangka penculikan yang berujung pada kematian kepala cabang pembantu (KCP) salah satu bank di Jakarta Pusat berinisial MIP (37) karena mereka tidak berniat membunuh korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra mengatakan bahwa para tersangka hanya berniat menculik korban, namun akhirnya berujung pada kematian.

"Terkait masalah dikenakan Pasal 340 KUHP, karena mungkin ini kita lihat dari niatnya dari awal. Kalau 340-nya betul-betul niatnya membunuh dengan dia merancangkan. Tapi dalam kasus ini bahwa niat dari pada si pelakunya adalah melakukan penculikan. Namun akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Wira menjawab pers di Jakarta, Selasa (16/9).

Korban ditemukan tewas di areal persawahan wilayah Serang Baru, Kabupaten Bekasi pada Kamis (21/8) dengan kondisi wajah, kaki dan tangan terlilit lakban hitam. Sebelumnya, Ilham diculik di parkiran Lotte Mart Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Rabu (20/8).

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |