Jakarta (ANTARA) -
Keluarga korban menangis histeris hingga menggebrak meja persidangan, usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa tabrak lari Ivon Setia Anggara (65) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Saya tidak terima, nyawa ayah saya diganti dengan tuntutan satu tahun enam bulan,” kata keluarga korban Linda sambal terisak tangis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis.
Keluarga korban juga menggebrak meja tempat terdakwa dan kuasa hukum guna meluapkan amarahnya ke meja serta membawa foto ayah mereka yang berlumuran darah tergeletak di jalan raya usai ditabrak pelaku.
“Ayah saya dibiarkan tergeletak seperti binatang di jalan. Kami hanya ingin keadilan,” kata dia.
Sambil terisak, ia mengatakan akan berjuang untuk mendapatkan keadilan atas kematian korban yang ditabrak oleh terdakwa.
Baca juga: Pelaku tabrak lari di Jakarta Utara dituntut satu tahun enam bulan
“Saya akan buat surat terbuka kepada Presiden Prabowo dan Mahkamah Agung. Saya hanya ingin keadilan, kenapa harus mengemis seperti ini agar dapat hukuman yang setimpal,” kata Linda terisak.
Anak korban, Haposan juga membawa foto ayahnya dan menunjukkan ke kuasa hukum terdakwa.
“Semoga Anda tidak bernasib sama seperti saya. Saya kehilangan ayah dan ke sini mencari keadilan,” kata dia.
Menurut dia, dari semua bukti yang ada baik bukti rekaman video, keterangan saksi kunci dan saksi lainnya jelas memberatkan terdakwa. Bahkan, lanjutnya majelis hakim sudah menyatakan terdakwa dan merekomendasikan untuk meminta maaf kepada keluarga.
“Sampai saat ini dia tidak datang kepada kami dan meminta maaf. Padahal, hakim sudah menyuruh dan sampai hari ini dia tidak datang,” kata dia.
Baca juga: Jaksa hadirkan saksi kunci dan rekaman tabrak lari di Penjaringan
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa tabrak lari Ivon Setia Anggara (65) dengan tuntutan satu tahun enam bulan penjara.
“Menuntut Ivon Setia Anggara berupa pidana penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda Rp10 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum Rakhmat.
Jaksa mengatakan Ivon Setia Anggara secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor dengan kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Terdakwa juga dibebankan biaya persidangan Rp5 ribu,” kata dia.
Korban berinisial S (82) meninggal dunia setelah beberapa hari menjalani perawatan di ICU RS Pantai Indah Kapuk (PIK) usai ditabrak terdakwa Ivon Setia Anggara (65) saat olahraga pagi di Perumahan Taman Grisenda Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara pada Jumat (9/5).
Baca juga: Keluarga masih pertanyakan terdakwa tabrak lari bertatus tahanan kota
Korban yang berusia 82 tahun menjalani aktivitas jalan pagi yang rutin dilakukan di komplek perumahan. Lalu, tiba-tiba datang mobil putih dari belakang dan menabrak sang ayah. Kejadian ini terekam sejumlah kamera pengintai yang ada di kawasan tersebut. Mobil sempat berhenti dan langsung melanjutkan perjalanan.
"Dia langsung kabur dan tidak menolong papa saya yang tergeletak bersimbah darah," kata anak korban Haposan.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.