Kriminal kemarin, penganiayaan hingga kelanjutan kasus ledakan SMAN 72

3 hours ago 9

Jakarta (ANTARA) - Sejumlah peristiwa yang berkaitan dengan kriminal dan keamanan terjadi di Jakarta pada Selasa (18/11), mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hingga progres pemeriksaan saksi terkait kasus ledakan di SMAN 72.

Simak kembali sejumlah berita berikut ini:

1. Polisi ungkap motif pelaku melakukan penganiayaan di Depok

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap motif pelaku penganiayaan berinisial A (25) terhadap korbannya berinisial IN (25) yang terjadi di Depok, Jawa Barat, karena korban menolak melakukan tindakan kriminal.

Baca di sini

2. Kasus kacab bank, Polisi tambah pasal 338 kepada pelaku

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menambah pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa kepada para pelaku dalam kasus kematian kepala cabang pembantu (KCP) bank di Jakarta Pusat, Mohammad Ilham Pradipta (MIP) dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

Baca di sini

3. Polisi ungkap motif cemburu dan kronologi lengkap penusukan di Jaktim

Polsek Kramat Jati mengungkap motif cemburu dan kronologi lengkap terkait kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan seorang pemuda berinisial MNF (19) di Jalan Raya Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Baca di sini

4. Enam terduga pelaku curanmor di Jakbar direhabilitasi karena sabu

Polisi memberlakukan rehabilitasi bagi enam orang terduga komplotan pencuri motor di wilayah Pesing Poglar, Cengkareng, Jakarta Barat, lantaran bukti serta kesaksian yang ada tidak cukup untuk menerapkan pidana pencurian.

Baca di sini

5. Ledakan SMAN 72, terduga pelaku belum bisa dimintai keterangan

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebutkan kondisi anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang diduga merupakan pelaku peledakan di SMAN 72 Jakarta belum dapat diminta keterangannya.

Baca di sini

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |