Jakarta (ANTARA) - Berita kriminal di kanal Metro ANTARA pada Kamis (23/10) yang masih menarik dibaca hari ini antara lain Ammar Zoni sidang daring, hingga suami pembakar istri di Jaktim terancam hukuman 20 tahun penjara.
Berikut rangkumannya:
Polda Metro Jaya tangkap pengedar ganja seberat 2,1 kilogram di Jakbar
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap pengedar narkoba jenis ganja seberat 2,1 kilogram di kawasan Tambora, Jakarta Barat (Jakbar).
"Mengamankan seorang pria berinisial AS (21) di kawasan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, pada Rabu (22/10) sekitar pukul 16.42 WIB," kata Ps Kanit 5 Subdit 3 AKP Edy Lestari dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Baca selengkapnya di sini.
Ammar Zoni sidang daring, PN Jakpus: Terkendala jarak
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Dwi Elyarahma Sulistiyowati menyatakan, sidang pesohor Ammar Zoni dan kawan-kawan (dkk) secara daring karena terkendala jarak yakni mereka berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.
"Kami sudah menetapkan persidangan secara elektronik," kata Hakim Dwi Elyarahma di Jakarta, Kamis, saat memimpin sidang.
Baca selengkapnya di sini.
Ammar Zoni dkk minta dihadirkan langsung pada sidang di PN Jakpus
Para terdakwa kasus peredaran narkotika di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, yaitu pesohor Ammar Zoni dan kawan-kawan (dkk) meminta dihadirkan secara langsung pada saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakpus.
"Kami mohon dihadirkan secara luring," kata Ammar Zoni pada saat sebelum pembacaan dakwaan di PN Jakpus, Kamis.
Baca selengkapnya di sini.
Suami pembakar istri di Jaktim terancam hukuman 20 tahun penjara
Seorang suami, inisial JPT alias Ance (26), terduga pembakar istri, CAM (24) di kawasan Otista, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Senin (13/10), terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
"Perbuatan JPT dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang ketentuan pidana bagi pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman seperti itu," kata Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AKP Sri Yatmini saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Baca selengkapnya di sini.
Polisi selidiki pengemudi yang kabur setelah isi bensin di SPBU Rempoa
Pihak kepolisian menyelidiki konsumen yang melarikan diri setelah mengisi bensin di SPBU di kawasan Rempoa, Tangerang Selatan.
"Kejadiannya di SPBU Rempoa, Jalan Pahlawan Raya, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten," kata Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Baca selengkapnya di sini.
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































