Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebutkan terduga pelaku atau anak berkonflik dengan hukum (ABH) punya dorongan tertentu sehingga melakukan peledakan di lingkungan masjid SMAN 72 Jakarta, pada Jumat (7/11).
"Dorongannya seperti merasa sendiri, merasa tidak ada yang menjadi tempat untuk menyampaikan keluh kesahnya, baik itu di lingkungan keluarga maupun lingkungannya sendiri dan di sekolah," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Iman menjelaskan pihaknya terus melakukan upaya pendalaman dalam proses penyelidikan dan penyidikan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Sejalan dengan itu, kami selalu mengedepankan juga terhadap pemulihan, baik itu pemulihan kesehatan maupun pemulihan kondisi psikologis dari para korban," katanya.
Iman menambahkan dari beberapa keterangan saksi yang disampaikan kemudian alat bukti yang diperoleh dan hasil dari Laboratorium Kriminal Forensik Polri terdapat dugaan, ada perbuatan melawan hukum yang patut diduga melanggar norma hukum.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat 2 Juncto 76C Undang-Undang Perlindungan Anak maupun Pasal 355 KUHP dan Pasal 187 KUHP serta Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia," kata Iman.
Iman juga menjamin proses penyelidikan dan penyidikan ini berjalan lebih mengedepankan pada hak-hak anak karena korban maupun anak yang berkonflik dengan hukum ini adalah semuanya berkaitan dengan hak anak.
"Maka, kami juga bersama-sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia dari KPAI menjamin bahwa proses penegakan hukum ini benar-benar memperhatikan hak mereka," katanya.
Baca juga: Ledakan SMAN 72, terduga pelaku terinspirasi enam tokoh "kekerasan"
Baca juga: Ini jumlah bom yang meledak di SMAN 72
Baca juga: Pengamat nilai tragedi SMAN 72 cermin runtuhnya moral di era digital
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































