Managemen PT CAA Klarifikasi Kuasa Dari Masyarakat Desa Tahawa Pulpis

1 year ago 12

PALANGKA RAYA - Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan Kelapa Sawit PT Citra Agro Abadi (PT. CAA) Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, melalui surat resmi memberikan klarifikasi terkait kuasa masyarakat yang ditujukan kepada pihaknya.

DPD Lembaga Advokasi Penegakan Hukum Masyarakat (LEMBAPHUM) Kalimantan Tengah, selaku lembaga yang menerima kuasa dari warga desa Tahawa Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), mengapresiasi atas sikap dan tanggapan dari Managemen PT CAA dalam merespon surat dari Lembaga ini.

 "Kami ucapkan terima kasih atas tanggapan surat dari PT CAA terhadap surat klarifikasi dari LEMBAPHUM Kalteng, beberapa waktu lalu, " kata Indra Gunawan, Ketua DPD LEMBAPHUM Kalteng.

Sikap terbuka dan tanggap atas adanya permasalah yang dialami khususnya masyarakat desa Tahawa, yang dimana areal desanya ada masuk perizinan perkebunan kelapa sawit milik PT CAA.

LEMBAPHUM Kalteng menilai ini merupakan suatu bentuk korporasi yang diberikan haknya untuk mengelola suatu wilayah tempat  untuk berinvestasi, dengan tetap mengedepankan sistim humanis walaupun secara aturan telah diberikan izin mutlak dalam pengelolaan lahan sebagai perkebunan kelapa sawit.

Raden Agus Hiramawan, selaku Senior Manager Corporate Affairs & Legal Region Kalimantan dari PT Citra Agro Abadi (PT CAA), melalui surat yang ditujukan kepada DPD LEMBAPHUM Kalteng, menjelaskan keberadaan konsensi perizinan lahan PT CAA di diwilayah kabupaten Pulpis khususnya di desa Tahawa, sudah melalui mekanisme dan aturan yang ditetapkan pemerintah.

 "Secara aturan PT CAA mengedepankan perizinan yang telah diatur Negara sesuai UU Perkebunan dan Permentan, " kata Raden, Manager Corporate Affairs PT CAA.

Dikatakannya bahwa PT CAA mendapatkan lokasi di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) yang diubah menjadi Areal Peruntukan Lain (APL) oleh PT CAA. Untuk usaha perkebunan Kelapa Sawit dan secara aspek legal merupakan lahan negara sehingga tidak ada ganti rugi lahan l, dan pengelolaan perusahaan bersama pemerintah desa melalui kemitraan. Dan pemberian uang tali asih merupakan kompensasi bagi pemerintah desa.

Dalam suratnya yang bernomorkan 060/CAA/SK-CTAA/GM/X/2023 dengan ditembuskan ke pihak terkait, Bupati Pulang Pisau, Kapolres Pulang Pisau, Camat Kahayan Tengah, Kapolsek Kahayan Tengah, Danramil Kahayan Tengah, Kades Tahawa dan pihak PT CAA ditempat, tanggal 30 Oktober 2023.

 "Termasuk lahan wilayah desa Tahawa, diberikan 20 persen untuk kebun plasma dari total lahan yang masuk perizinan PT CAA, 852, 59 Hektar, " ungkapnya.

Diungkapkan bentuk perhatian PT CAA dalam pemanfaatan lahan yang secara hak pengelolaan adalah kawasan HPK yang secara aturan tidak diperkenankan ada hak - hak yang mengikat di dalam kawasan tersebut, namun apabila ditemukan adanya tanam tumbuh yang dimiliki masyarakat akan diberikan kompensasi untuk tanam tumbuh itu.

Dan untuk kemitraan terhadap masyarakat dikawasan itu, diberikan bentuk tali asih yang sifatnya tidak mengikat namun diberikan yang telah diatur oleh pemerintah yaitu kebun Plasma yang langsung dikelola oleh suatu badan usaha berbentuk koperasi.

 "Lahan plasma milik masyarakat desa Tahawa sudah dibangun dengan pola kemitraan. Bukti kongkritnya PT CAA sudah mengvalidasi/sweping bersama bupati pulpis per tanggal 25 Juli 2023, " sebut Raden menegaskan.

Komitmen PT CAA dari awal untuk memperhatikan masyarakat disekitar areal konsensi perizinannya sudah dilaksanakan dari awal diberikan izin. Bersama pemerintah daerah Pulpis, mendata masyarakat yang patut mendapatkan hak nya sebagai calon penerima Plasma khususnya desa Tahawa.

Melalui kemitraan Koperasi Citra Kahayan Jaya (CKJ) yang tergabung dalam HGU atas nama Koperasi dan terdiri dari beberapa desa  Tahawa, Parahangan, dan desa Bereng Rambang Kecamatan Kahayan Tengah serta desa Manen Peduran, Manen Kaleka dan desa Lawang Uru Kecamatan Banama Tingang dengan pola kemitraan satu atap selama satu Siklus sebagaimana awal sosialisasi dan calon penerima Plasma untuk di SK oleh Bupati Pulpis.

 "Kompensasi yang diberikan silahkan divalidasi ke pihak pemerintah desa khususnya desa Tahawa, sesuai kebutuhan desa dan kemampuan perusahaan, " ungkapnya kembali.

Ditegaskan juga bahwa kawasan yang saat ini sudah diberikan kepada masyarakat disekitar konsensi perizinan perkebunan Kelapa Sawit PT CAA, khususnya diwilayah desa Tahawa merupakan secara pengelolaan adalah sistim 80 per 20 persen dengan sistim kemitraan yang dibawah satu atap dan satu siklus tanam.

Kawasan tersebut secara aturan adalah lahan Negara yaitu kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK), tidak berstatus hak Ulayat. Namun sudah di buatkan menjadi kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) pengelolaan melalui Hak Guna Usaha (HGU) yang sesuai peraturan dan UU, memiliki masa berlakunya.

Selain itu juga, Raden Agus Hiramawan selaku perwakilan langsung dari PT CAA, meminta klarifikasi terkait pemberitaan sebelum nya, mempertanyakan keberadaan Legalitas Lahan PT. CAA dan terkait tali asih yang telah diberikan.

Dan juga terkait informasi pembayaran tali asih yang telah dilaksanakan oleh PT CAA melalui aparat pemerintah desa yang dikelola oleh pihak koperasi, itu dibagikan semua per KK dengan nilai yang sama, tidak dibenarkan ada informasi berbeda nilainya.

 "Malalui ini semua maka apa yang dipersoalkan tentang PT CAA tidak ada, maka diharapkan kepada masyarakat bisa menjaga keadaan saat ini yang terjalin baik, " tutup Raden ini mengharapkan.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |