PT Graha Inti Jaya Diharapkan Kembalikan 387 Bidang SHM Petani Plasma

5 months ago 20

KAPUAS - Perusahaan Besar Swasta (PBS) Kelapa Sawit PT Graha Inti Jaya (PT. GIJ) yang berlokasi di wilayah Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah (Kalteng), diminta oleh pengurus kelompok Koperasi Serba Usaha Handep Hapakat (KSU HH) untuk mengembaikan surat kepemilikan atas lahan tersebut. 

 "Intinya kami pengurus koperasi meminta agar dikembalikan SHM petani dan kami pengurus akan menjelaskan beberapa hal antara lain, " kata Kalpendi, selaku ketua KSU HH.

Bahwa Koperasi Serba Usaha – Handep Hapakat (KSU-HH) sejak tahun 2011 memiliki kebun sawit kemitraan dengan perusahaan sawit PT Graha Inti Jaya (PT GIJ) Julong Group berstatus Penanaman Modal Asing (PMA). 

Lahan seluas 838 Ha di 7 (Tujuh) desa Kecamatan Kapuas Barat, dan kebun Koperasi Plasma yang dimaksud dikelola sepenuhnya oleh perusahaan  PT GIJ, sebagai Mitra.

Menurut pihaknya kebun Plasma yang dikelola PT GIJ tidak memenuhi standar sesuai Penilaian Fisik Kebun atas prakarsa KSU-HH oleh Konsultan Independent diperoleh “nilai C”. 

 'Yang kami anggap kurangnya pembinaan dari pihak Pemda setempat dan terutama pihak PT GIJ, " ungkapnya kembali.

Pembangunan kebun dimaksud dibiayai Bank CIMB Niaga tbk, senilai 75 Milyar sejak tahun 2012 dengan tenor 12 tahun, dengan Collateral SHM petani anggota koperasi 387 bidang dengan bunga 
komersial 12%.

Melihat kondisi kebun saat ini yang tidak standar, sehingga pada tahun 2022 ini, pihaknya telah mempertanyakan ke PT GIJ dan diperoleh kesepakatan bahwa kewajiban (Standing) Bank akan diselesaikan PT GIJ selambatnya 24 April 2024.

Selain itu sebelumnya sesuai MoU baru 2023 direncanakan melanjutkan kerjasama lanjutan. Bahwa petani menerima Sisa Hasil Usaha (SHU) sejak tahun 2022 setelah 10 tahun, dengan nominal kecil. 

Namun sampai saat ini PT GIJ belum memenuhi janjinya untuk menyelesaiakan kewajiban di bank CIMB Niaga Tbk agar collateral SHM segera kembali ke patani pemilik.

Bahwa saat ini, pihak pemerintah dalam hal ini Tim dibawah Dirjen Perkebunan Kementan RI berencana untuk melakukan Penilaian Fisik Kebun Plasma sebelum diserah terimakan ke petani. 

 "Harapan kami terhadap perusahaan PT Graha Inti Jaya agar segera mengembalikan SHM petani dan memberikan surat keterangan lunas dari Bank CIMB Niaga, terima kasih, " tegasnya di amini anggota koperasi lainnya. 

Pengurus koperasi dan 9 (Sembilan ) kelompok tani  menuntut PT GIJ sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja sama (SPK) yang jatuh tempo pada tanggal 24 April 2024.

 "Pengembalian sertifikat petani tanpa syarat, karena masa tempo angsuran kredit di Bank CIMB Niaga Tbk sudah berakhir dan lunas bulan lalu, " tegas Kalpendi. 

Untuk diketahui hingga sampai saat ini belum di kembalikannya SHM oleh pihak PT GIJ selaku mitra pengelola kebun Plasma milik masyarakat tersebut. 

 "Kami sangat mengarapakan bantuan dari pemerintah Daerah selaku pembina plasma Kabupaten kapuas, untuk bisa mendengar dan membantu kami para petani mendapatkan haknya, " harapnya mewakili pengurus Kebun Plasma PT GIJ Kecamatan Kapuas Barat. 

Berlaku 30 tahun perjanjian kerjasama tersebut Nomor 03 yang dimulai sejak tanggal  3 Mei 2011 sampai dengan  3 Mei 2041, itu tentang kemitraan kerjasama dengan pihak Koperasi yang menanungi lahan plasma milik sejumlah warga tersebut. 

Pihak keperasi kedepannya tetap berkeinginan menjalin kemitaraan dengan pihak PT GIJ sepanjang saling menguntung dan terbuka dalam tata kelola Managemen, akan tetapi apabila dipandang perlu Koperasi akan merawat kebun tersebut dengan sistim Swakelola buah tetap ke PT GIJ. 

 "kita tetap menjalin kerjasama swakelola buah ke Pihak PT Graha Inti Jaya, ada dihubungi pihak graha tetapi belum ada respon, " Tutup Kalpendi menekankan. //

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |