Mobil mewah penerobos gerbang tol TB Simatupang diselidiki polisi

7 hours ago 6

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyelidiki sebuah mobil mewah penerobos gerbang Tol Simatupang sebagai gerbang masuk utama untuk menuju Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR) di Jakarta Selatan.

"Sudah termonitor dan sedang dilakukan pengecekan," kata Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu.

Dhanar juga menjelaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terkait nomor kendaraan tersebut, namun belum bisa menjabarkan secara detail siapa pemilik kendaraan tersebut.

"Sementara itu (pemeriksaan nomor kendaraan) yang sedang dilakukan," katanya.

Sebelumnya, sebuah video beredar di media sosial Instagram yang diunggah oleh akun @dashcam_owners_indonesia, tentang sebuah mobil mengikuti sebuah mobil pikap yang berada di depannya untuk melakukan "tap" di gerbang tol.

Tap adalah tindakan menempelkan atau menempelkan kartu elektronik (e-toll) pada mesin di gerbang tol untuk melakukan transaksi pembayaran.

Namun, setelah mobil pikap melakukan "tap", mobil Audi tersebut terlihat memepet dan menerobos gerbang tol dan langsung tancap gas untuk menghindari pembayaran.

"Sekelas Audi A8L mesin V6 turbocharged masa iya, gak punya duit itu buat bayar tol 17 ribu rupiah, kalah sama mobil bak," tulis akun tersebut.

Sanksi yang bisa dikenakan kepada pelanggaran tersebut, berdasarkan penelusuran ANTARA, jika mengacu pada pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka pengendara tersebut berpotensi dikenai sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Baca juga: Polisi bubarkan buruh yang terobos tol di Bekasi

Baca juga: Tuntut kenaikan upah, massa buruh mencoba terobos Tol Pedati Jaktim

Baca juga: Pengemudi truk ringan tewas terseret truk tronton di Tol JORR Jatiasih

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |