Narasumber RRI Pro 1, Rawing Rambang: Konflik Lahan Disebabkan Legalitas Belum Jelas

1 year ago 9

PALANGKA RAYA - Pengamat Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Dr. Ir Rawing Rambang, MP pada sesi hari ini menjadi narasumber di salah satu station penyiaran Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 1 Palangka Raya, Jumat (03/11).

Mantan kepala dinas perkebunan Provinsi Kalteng ini, menyingkapi keadaan permasalahan yang dialami oleh sejumlah masyarakat di Bumi Tambun Bungai serta juga bagi para Investor di sektor perkebunan kelapa sawit.

Bersama Ahli Hukum Parlin Hutabarat, SH mengangkat topik Dialoq Interaktif berjudul "Kontribusi dan Konflik Perkebunan di Kalteng, ".

Rawing Rambang pada kesempatan itu menjelaskan bahwa kontribusi perkebunan di Kalteng sudah jelas berdasarkan data Statistik dari BPS Pusat dan Kementerian Keuangan tahun 2022.

Bahwa bahwa luas perkebunan di Kalteng adalah 2 jt Ha, dengan produksi 7, 2 juta ton degan menyerap sejumlah tenaga kerja 355.000 org. Berada di peringkat kedua di bawah Riau, dan kontribusi terhadap PDRB Kalteng 13, 83 persen.

 "Sektor perkebunan penyumbang terbesar PDRB Kalteng, dan mampu penopang sektor perekonomian selama ini, " kata Rawing Rambang.

Selain itu investor perkebunan kelapa sawit yang ada di Kalteng, telah mampu membuat perekonomian di wilayah - wilayah pedesaan bisa lebih maju dan juga sebagai mata pencaharian sejumlah masyarakat di Kalteng.

Selain itu masyarakat terpacu untuk membuat kebun - kebun mandiri dengan menggunakan lahan milik masyarakat yang selama ini terlantar, bisa dibuat perkebunan kelapa sawit dengan sistim kemitraan dengan pihak perusahaan kelapa sawit di wilayahnya.

Namun disisi lain, kehadiran investor perkebunan kelapa sawit di suatu wilayah daerah provinsi Kalteng, juga ada mengalami konflik lahan dengan masyarakat di sekitar perizinan yang telah diberikan.

Ketua Lembaga Minyak Pambelum ini juga menyampaikan terkait konflik lahan dengan masyarakat sekitar disebabkan karena Legalitas yang belum jelas serta kebijakan dari Pemerintah yang tidak Konsisten .

 "Terkadang hal ini lah faktor penyebab Konflik selama ini, kejelasan terkait Legalitas kepemilikan dan aturan dari pemerintah itu sendiri, " ungkapnya.

Namun demikian Pemerintah telah berusaha agar aturan dan undang - undang melindungi semua pihak, baik masyarakat ataupun Investor. 

Untuk melindungi itu semua, baik hak masyarakat dan juga hak Investor dalam pemanfaatan lahan yang telah diberikan konsensi perizinannya. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah mengatur itu semua secara baik.

Ini untuk bertujuan agar iklim Investasi yang ada disetiap wilayah Indonesia dapat berjalan baik, sesuai peraturan yang telah disepakati dan dibuat.

 "Kebun masyarakat telah diatur melalui Permentan no 26 tahun 2007, Permentan no 98 tahun 2013. UU Perkebunan no 39 tahun 2014, Permentan no 21 tahun 2021 dan surat edaran Ditjebun Juli 2023, tentang wajib fasilitasi pembangunan Kebun Masyarakat, " jelas Rawing Rambang, yang juga saat ini sebagai Bacaleg dari Partai PAN untuk DPRD Kalteng dapil 2.

Harapannya kedepan agar sektor perkebunan yang ada dimiliki daerah ini, dapat mampu mengangkat perekonomian dan taraf hidup masyarakat yang selama ini berandalkan hasil perkebunan kelapa sawit.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |