Nikita Mirzani didakwa pakai uang Reza Gladys untuk angsur rumah

6 days ago 21

Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nikita Mirzani memakai uang Reza Gladys sebesar Rp4 miliar untuk mengangsur rumah di kawasan BSD, Tangerang.

"Pada tanggal 18 November 2024 terkait uang tunai sebesar Rp2 miliar, terdakwa Nikita Mirzani melakukan setoran tunai sebesar Rp1.400.486.234 ke rekening Bank Mandiri dengan nomor atas nama PT Bumi Parana Wisesa untuk pembayaran angsuran hunian satu unit rumah di Natal Park BSD Kabupaten Tangerang," kata salah satu JPU bernama Refina Donna dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Jaksa mengatakan Nikita bersama sang asisten, Ismail Marzuki sebagai terdakwa mengetahui dan menyadari telah menerima uang sebesar Rp4 miliar rupiah yang berasal dari saksi Reza Gladys.

Kemudian, Jaksa menyebut, Reza diancam produknya akan dikomentar negatif dan disebarluaskan ke media sosial oleh Nikita Mirzani, jika tidak memberikan uang tutup mulut.

Hingga akhirnya, terjadi kesepakatan antara mereka, Reza memberikan uang sebesar Rp4 miliar kepada Niki secara bertahap.

Baca juga: Nikita Mirzani ancam Reza Gladys bayar Rp4 miliar untuk tutup mulut

Pada 14 November 2024, asisten Nikita yakni Ismail atau Mail sebagai perantara menerima Rp2 miliar yang ditransfer dan sisanya akan diberikan secara tunai.

Artis ternama itu tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa pagi pukul 10.01 WIB. Dijadwalkan sidang pembacaan dakwaan digelar pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Kusumah Atmadja nomor 3.

Artis Lucinta Luna juga terlihat hadir dalam persidangan dengan menempati kursi tamu.

Nikita ditahan sejak Kamis (5/6) atau selama 19 hari di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6).

Baca juga: Hakim PN Jaksel tegur Nikita Mirzani sapa pengunjung selama sidang

Sidang perdana akan digelar pada Selasa (24/6) pukul 09.00 WIB.

Kasus tersebut bermula saat Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk perawatan kulit (skincare) milik dokter GP. Selain itu, diduga melakukan pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah.

Akibat hal tersebut korban akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |