Dua wanita ditemukan sedang mangkal di tembok bolong Jatinegara

9 hours ago 8

Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta kembali menemukan dua orang wanita sedang mangkal pada sekitar pagar atau tembok pembatas jalur rel bolong di lintas Jatinegara hingga Cipinang, Jakarta Timur.

"Kami kembali menemukan dua orang terduga penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) atau wanita malam yang sedang mangkal," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Satriadi menyebut, dua wanita itu langsung dilakukan pendataan, edukasi dan membuat surat pernyataan.

Pengecekan yang dilakukan pada Senin (30/6) mulai pukul 22.00 WIB hingga Selasa dini hari tersebut dilakukan menyeluruh ke dalam tembok KAI yang dibolongi.

Patroli ini dilakukan yang kedua kalinya sebagai tindak lanjut laporan aduan warga terkait adanya penyakit masyarakat (Pekat) di Kecamatan Jatinegara dan Duren Sawit Kota Administrasi Jakarta Timur.

Baca juga: Satpol PP amankan wanita dan minuman beralkohol di tembok Jatinegara

Dalam pengecekan tersebut, Satpol PP Jakarta juga melakukan edukasi dan pendataan di kantor terhadap dua pedagang.

"Kami juga lakukan pendataan dan peringatan dengan kartu kuning kepada dua orang pedagang," ujar Satriadi.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta mengamankan tiga wanita dan botol minuman beralkohol di sekitar pagar atau tembok pembatas jalur rel bolong di lintas Jatinegara hingga Cipinang, Jakarta Timur.

"Dalam pengecekan dan patroli di balik tembok jalur rel jalan I Gusti Ngurah Rai di Kelurahan Cipinang Besar Utara, Jatinegara kami menangkap tiga wanita malam dan menyita enam botol minuman beralkohol jenis OA dan anggur merah," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan

Dalam pengecekan tersebut, Satpol PP Jakarta juga melakukan edukasi dan pendataan di kantor terhadap dua pedagang kopi.

Baca juga: Puluhan PMKS terjaring saat Operasi Bina Tertib Praja 2025 di Jaktim

Sedangkan terkait aduan tindakan prostitusi, Satriadi dan tim tidak menemukan adanya tenda maupun aktivitas yang mencurigakan.

Adapun PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menutup dua lubang tembok pembatas jalur kereta api (KA) yang dijebol oleh oknum tak bertanggungjawab di lintas Jatinegara hingga Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Selain itu, terdapat sekitar 25 lubang ilegal lainnya pada tembok pembatas jalur kereta api (KA) di Jatinegara hingga Cipinang.

PT KAI juga telah mengingatkan kepada masyarakat terkait aktivitas yang berada di jalur rel kereta api tanpa izin merupakan tindakan yang melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 181 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang yang sama.

Baca juga: Satpol PP Jaktim gerebek toko penjual obat ilegal di Duren Sawit

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |