Pelaku yang aniaya rekannya hingga tewas di Jaktim juga serang saksi

6 hours ago 8

Jakarta (ANTARA) - Seorang pria berinisial AAS (36) yang menganiaya rekannya sendiri inisial HJ (53) hingga tewas pada Sabtu (25/10) di kawasan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, juga sempat menyerang dua saksi.

"Ketika saksi 1 dan saksi 2 mencoba untuk membantu korban, namun justru diserang menggunakan senjata tajam," kata Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Korban HJ (53) merupakan seorang karyawan swasta yang tinggal di kawasan tersebut. Korban ditemukan warga dalam kondisi tergeletak bersimbah darah dengan luka serius di bagian leher.

Ketika dua saksi, yakni MR (29) dan MI (21) mencoba menolong korban, pelaku justru berbalik menyerang mereka dengan senjata tajam.

"Kedua saksi berusaha menolong, tapi pelaku malah mengayunkan senjata tajam ke arah mereka hingga akhirnya para saksi melarikan diri untuk menyelamatkan diri," katanya.

Baca juga: Ini motif pria Jakarta Timur aniaya rekan sendiri hingga tewas

Setelah situasi memungkinkan, para saksi kembali ke lokasi dan mendapati korban sudah tidak ada di tempat.

Warga sekitar kemudian memberi tahu bahwa korban telah dibawa ke RS Hermina Jatinegara. Namun, nyawa korban tak tertolong karena luka di leher yang menyebabkan pendarahan hebat.

Motif seorang pria di kawasan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, berinisial AAS (36) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap rekannya sendiri, HJ (53) pada Sabtu (25/10) sekitar pukul 18.30 WIB karena dendam.

"Saat dilakukan penyelidikan, interogasi dan observasi pelaku mengaku karena dendam lama sehingga tega menganiaya korban hingga tewas," kata Samsono.

Baca juga: Polisi ungkap kronologi pengemudi Lexus yang tewas di Pondok Indah

Pelaku merupakan warga Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel).

Dari hasil pemeriksaan sementara, AAS mengaku dirinya dan korban saling mengenal karena keduanya pernah terlibat dalam pergaulan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan satu bilah senjata tajam jenis kerambit.

Polisi berhasil menangkap pelaku pada Minggu (26/10) sekira pukul 03.30 WIB di Jalan Swadaya I Kelurahan Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Jatinegara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |