Laporan balik terhadap korban penganiayaan di Jakbar dihentikan polisi

6 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Polisi menghentikan penyelidikan laporan balik oleh terduga pelaku penganiayaan, Nasio Siagian terhadap korban, pasangan suami istri, Darwin dan Angel.

"Kasus klien kami yang dituduh dengan Pasal 448 KUHP (pemaksaan dengan ancaman kekerasan) telah dihentikan dengan surat SP2 Lidik (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan) oleh Polres Jakarta Barat," kata Kuasa hukum korban, Machi Ahmad saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan, laporan itu dihentikan karena polisi tidak menemukan unsur pidana maupun alat bukti yang cukup.

Menurutnya, tuduhan bahwa kliennya melakukan ancaman perusakan studio musik tak memiliki bukti.

"Tidak terpenuhinya bukti dan tidak terpenuhinya untuk peristiwa pidana tidak ada. Karena, menurut saya, ini hanya LP (Laporan Polisi) mengada-ada dan diduga adanya laporan palsu," katanya.

Baca juga: Korban penganiayaan di Jakbar penuhi panggilan polisi

Ia pun menyebut pihaknya sempat mempertimbangkan laporan kembali atas dugaan pembuatan laporan palsu.

Namun demikian, langkah itu tak dieksekusi karena Darwin sebagai korban penganiayaan tak mau kasusnya semakin bertambah panjang.

Naik status

Sementara itu, lanjutnya, polisi telah menemukan adanya unsur pidana pada laporan pengeroyokan yang menimpa Darwin dan istrinya.

Ia menyebutkan, berkas perkara kliennya telah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan telah dikoordinasikan dengan kejaksaan.

Baca juga: Polisi tangkap penganiaya sopir dan kernet di Tambora Jakbar

"Hari ini juga dari terlapor akan dimintai keterangan dalam tahap penyidikan karena unsur pidana telah terbukti dan memenuhi unsur sehingga tinggal mencari tersangka," jelasnya.

Ia berharap polisi segera menahan tersangka karena ancaman hukuman untuk pelanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, di atas lima tahun penjara.

Sebelumnya, korban penganiayaan di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Darwin (32) bersama istrinya, Angel, memenuhi panggilan polisi di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (11/2), karena dilaporkan balik oleh pelaku.

Polisi memeriksa Darwin dan Angel selama tiga jam sebagai terlapor atas tuduhan pengancaman yang disertai kekerasan.

Pasangan suami istri itu dilaporkan balik oleh anak dari terduga pelaku penganiayaan yaitu Nasio Siagian atas dugaan ancaman kekerasan.

Baca juga: Ojol di Kembangan Jakbar diduga dianiaya oleh oknum anggota TNI

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |