Polisi telusuri kasus pengemudi mobil acungkan pisau di Jaksel

10 hours ago 8

Jakarta (ANTARA) - Kepolisian menelusuri kasus pengemudi mobil mengacungkan pisau saat terlibat cekcok dengan sopir taksi daring di Jalan Arteri Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (17/2).

"Hari ini, kami panggil lagi keduanya untuk ditanyakan kok bisa viral, padahal sebelum itu udah damai. Sekarang masih proses," kata Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Lama AKP Ivo Amel kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Ivo mengatakan berdasarkan keterangan korban, insiden bermula ketika mobil pelaku berpindah jalur secara tiba-tiba hingga menyerempet kendaraannya dan nyaris menyebabkan kecelakaan.

Korban kemudian mengejar pelaku hingga keduanya menepi dan terlibat adu mulut. Kemudian, pelaku terlihat mengeluarkan pisau dan mengarahkannya ke korban serta mengenai lecet pada kaca mobil. Aksi tersebut sempat dilerai petugas keamanan.

Baca juga: Polisi tangkap pemengaruh yang diduga memproduksi narkoba

Adapun korban sempat mendatangi Polsek Kebayoran Lama, namun tidak membuat laporan resmi karena telah berdamai dengan pelaku.

Kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan, dengan pelaku memberikan ganti rugi atas kerusakan mobil korban.

"Enggak disebutkan (nominal ganti rugi), tapi itu untuk ganti rugi lecetnya, kan ada lecet itu," kata dia.

Polisi juga akan menelusuri pihak yang pertama kali mengunggah video tersebut. Kasus ini masih dalam proses klarifikasi lebih lanjut.

"Iya, nanti bakal kami cari juga (yang unggah). Soalnya aslinya ada juga video pernyataan damainya, latar belakangnya Polsek," ucapnya.

Viral di media sosial seorang pengemudi mobil Grand Max mengacungkan senjata tajam yang terekam video dan diunggah akun Instagram @jakarta24jam.id.

Baca juga: Satu orang terluka akibat keributan berujung penusukan di Blok M

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |